Dalam praktek peradilan, hakim menilai apakah seseorang yang oleh penuntut umum dalam tuntutannya dikategorikan sebagai justice collaborator berpegang pada Surat Edar Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (justice collaborators) di dalam perkara tindak pidanatertentu.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
5 rating • 0 ulasan
5
(5)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan