Penyelenggaraan Pemilu yang demokratis tidak hanya bebas, adil dan reguler (free, fair, and regular), tetapi juga diukur secara lebih komprehensif dari delapan parameter pemilu demokratik. Kedelapan parameter pemilu demokratik tersebut adalah hukum pemilu demokratik yang menjamin kepastian hukum; kesetaraan kedudukan warga negara, baik dalam daftar pemilih maupun keterwakilan; persaingan yang bebas dan adil antarpeserta pemilu; penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, berintegritas serta dengan kepemimpinan yang efektif dan efisien; proses pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara berdasarkan 7 Asas Pemilu dan 4 Prinsip Pemilu Berintegritas; sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu; dan pemilu yang nirkekerasan. Bila kedelapan parameter ini dapat dijamin dengan skor tinggi dan tiga tipologi malapraktik pemilu dapat dicegah atau diproses secara hukum dengan adil dan tepat waktu, pemilu yang demokratik bukan sekadar impian, melainkan menjadi kenyataan. Profil Penulis: Ramlan Surbakti adalah seorang akademisi dan praktisi Pemilihan Umum (Pemilu) Indonesia yang sangat berpengaruh. Beliau dikenal luas sebagai pakar dalam bidang ilmu politik, khususnya terkait dengan sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia. Latar Belakang dan Karier: Akademisi: Ramlan Surbakti adalah seorang profesor di bidang ilmu politik. Beliau telah banyak menghasilkan karya tulis ilmiah, buku, dan artikel yang membahas berbagai aspek terkait sistem pemilu, partai politik, dan demokrasi di Indonesia. Praktisi Pemilu: Pengalamannya tidak hanya terbatas di dunia akademik, tetapi juga di dunia praktik. Beliau pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada periode 2004-2007. Sebelumnya, beliau juga pernah menjadi anggota Panwaslu Pusat dan anggota KPU pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Fokus Penelitian: Penelitian Ramlan Surbakti banyak berfokus pada perbaikan sistem pemilu di Indonesia, p