Atur jumlah dan catatan
Stok Total: 20
Subtotal
Rp185.000
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL ; Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1986 - Dr. Ida Kurnia, S.H., M.H. - Thafa Media
Rp185.000
Pilih spesifikasi: 1 spesifikasi
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Hukum
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL ; Berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1986
Penulis : Dr. Ida Kurnia, S.H., M.H.
Penerbit : Thafa Media
Cetakan : 2022
Dimensi : 15 x 21 cm
Tebal : xii + 310 halaman
ISBN : 978-602-5589-49-2
Buku baru, original, dan bersegel
Harga : Rp. 185.000
Sinopsis :
Perkembangan Sejarah hubungan internasional dan hukum telah membawa perbedaan dalam memandang organisasi internasional sebagai subjek hukum. Artinya organisasi internasional sebagai subjek hukum dibagi menjadi 3 kategori/ golongan, pertama, golongan yang menolak suatu personalitas yang independen dari organisasi internasional, kedua, golongan yang menyamakan personalitas organisasi internasional dengan negara; dan yang ketiga, golongan yang menyetujui personalitas yang independen tetapi mempunyai kewenangan yang terbatas.
Secara tidak langsung masalah personalitas berhubungan dengan masalah kewenangan membuat perjanjian sedangkan kemampuan membuat perjanjian adalah suatu syarat minimum bagi dua kesatuan untuk mengadakan hubungan kontraktual. Pembuktian dari kewenangan membuat perjanjian adalah pusat dari personalitas..
Penulis : Dr. Ida Kurnia, S.H., M.H.
Penerbit : Thafa Media
Cetakan : 2022
Dimensi : 15 x 21 cm
Tebal : xii + 310 halaman
ISBN : 978-602-5589-49-2
Buku baru, original, dan bersegel
Harga : Rp. 185.000
Sinopsis :
Perkembangan Sejarah hubungan internasional dan hukum telah membawa perbedaan dalam memandang organisasi internasional sebagai subjek hukum. Artinya organisasi internasional sebagai subjek hukum dibagi menjadi 3 kategori/ golongan, pertama, golongan yang menolak suatu personalitas yang independen dari organisasi internasional, kedua, golongan yang menyamakan personalitas organisasi internasional dengan negara; dan yang ketiga, golongan yang menyetujui personalitas yang independen tetapi mempunyai kewenangan yang terbatas.
Secara tidak langsung masalah personalitas berhubungan dengan masalah kewenangan membuat perjanjian sedangkan kemampuan membuat perjanjian adalah suatu syarat minimum bagi dua kesatuan untuk mengadakan hubungan kontraktual. Pembuktian dari kewenangan membuat perjanjian adalah pusat dari personalitas..
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan