Peraturan perusahaan disusun berlandaskan kepada peraturan perundangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK). Jika suatu peraturan perusahaan dibuat lebih berat daripada UUK, maka peraturan perusahaan tersebut harus dibatalkan, tetapi jika peraturan perusahaan dibuat lebih ringan daripada UUK, maka hal ini diizinkan oleh pemerintah.
Suatu peraturan perusahaan disusun sebagai pedoman bagi karyawan dan perusahaan dalam mengatur hak dan kewajiban. Peraturan perusahaan sudah semestinya disusun dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan, mencapai kemajuan perusahaan, serta menciptakan hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan.
Buku ini disusun untuk memberikan gambaran tentang pembuatan peraturan dan perjanjian dalam perusahaan. Untuk mengantisipasi dinamika di perusahaan, buku ini juga memberikan gambaran tentang perjanjian kerja bersama, penyusunan SOP, tenaga kerja outsourcing, dan persoalan PHK.
Oleh karena itu, buku ini dapat menjadi pegangan berarti bagi pengusaha, para tenaga kerja/karyawan, praktisi, maupun akademisi.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
3 rating • 0 ulasan
5
(3)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan