Atur jumlah dan catatan
Stok Total: Sisa 3
Subtotal
Rp48.749
HUKUM PERDATA - NENG YANI NURHAYANI - PUSTAKA SETIA
Rp48.749
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Semua Etalase
Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan cara menyelesaikan perkara perdata melalui badan peradilan. Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan proses pengajuan perkara kepada hakim/pengadilan. Peraturan hukum yang menjamin, mengatur, dan menyelenggarakan cara hakim mengadili perkata perdata dan atau memutus perkata perdata. Peraturan hukum yang mengatur tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (eksekusi).
Jadi, hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tata cara beracara atau tata cara proses pemeriksaan di pengadilan terhadap penyelesaian sengketa perdata dalam rangka menegakkan hukum perdata (materiil dan atau formal).
Asas dasar utama yang penting dalam hukum perdata Indonesia adalah asas point dinteret point daction, yang berarti bahwa barang siapa yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak/gugatan ke pengadilan. Asas lainnya adalah actori incumbit probatio, yang berarti bahwa barang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Penggugat harus membuktikan adanya hubungan antara dirinya dan hak atau kepentingan yang dijadikan dasar gugatannya.
Dengan demikian, hukum acara perdata sangat diperlukan masyarakat untuk mempertahankan hak keperdataannya. Penyelesaian perkata perdata atau pemulihan hak perdata tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri (eigenrichting), tetapi harus menurut ketentuan yang termuat dalam hukum perdata formil sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum (perdata) dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, umumnya peraturan hukum acara perdata bersifat memaksa (dwingend recht) sehingga pihak-pihak yang berkepentingan harus tunduk dan menaatinya.
Jadi, hukum acara perdata adalah hukum yang mengatur tata cara beracara atau tata cara proses pemeriksaan di pengadilan terhadap penyelesaian sengketa perdata dalam rangka menegakkan hukum perdata (materiil dan atau formal).
Asas dasar utama yang penting dalam hukum perdata Indonesia adalah asas point dinteret point daction, yang berarti bahwa barang siapa yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak/gugatan ke pengadilan. Asas lainnya adalah actori incumbit probatio, yang berarti bahwa barang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Penggugat harus membuktikan adanya hubungan antara dirinya dan hak atau kepentingan yang dijadikan dasar gugatannya.
Dengan demikian, hukum acara perdata sangat diperlukan masyarakat untuk mempertahankan hak keperdataannya. Penyelesaian perkata perdata atau pemulihan hak perdata tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri (eigenrichting), tetapi harus menurut ketentuan yang termuat dalam hukum perdata formil sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum (perdata) dalam masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, umumnya peraturan hukum acara perdata bersifat memaksa (dwingend recht) sehingga pihak-pihak yang berkepentingan harus tunduk dan menaatinya.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan