ISBN : 978-979-071-375-8 Penulis : Djaja S. Meliala, SH., MH. Tebal : 136 hlm. Isi : HVS Jenis Cetakan : BW Ukuran : 14,5 x 21 cm. Perbuatan melawan hukum berkaitan erat dengan kewajiban membayar ganti rugi. Berbeda dengan wanprestasi, dalam perbuatan melawan hukum ganti rugi dapat meliputi ganti rugi material dan ganti rugi immaterial. Pasal 1365 KUHPerdata tidak mengatur mengenai apa dan seberapa besar yang dapat dituntut sebagai ganti rugi (J. Satrio). Penafsiran kata rugi, biaya dan bunga tersebut sangat luas dan dapat mencakup hampir segala hal yang bersangkutan dengan ganti rugi (Munir Fuady). Adapun “hukum” yang dilanggar kini dipakai dalam arti yang seluas-luasnya, tidak hanya terbatas pada hukum Perdata, melainkan juga meliputi hukum Pidana dan hukum Tata negara (Wirjono Prodjodikoro).