TASBIH KOKKA TURKIYE PREMIUM QUALITY Bersertifikat Asli 100% Motif Bulat 99 6 MM Original Free Bonus Gelang Kokka Original Dan Cincin kaukah koka kaokah pukaha Original - Motif Polos
FREE BOX ( KEMASAN PREMIUM DAN BERLEBEL) SERTIFIKAT KEASLIAN KOKKA ( CERTIFICATE OF AUTHENTICITY ). GARANSI UANG KEMBALI 100% JIKA BARANG PALSU. GARANSI BERLAKU SELAMANYA. FREE 1 GELANG KOKKA MOTIF MARJAN ASLI BERKUALITAS. FREE 1 CINCIN KOKKA ASLI BERKUALITAS. ——— ️ PRODUK KOKKA KAMI TERBUAT DARI BUAH KOKKA PILIHAN BERKUALITAS. ️ PRODUK KOKKA KAMI MENGGUNAKAN BAHAN IMPORT. ️ PRODUK KOKKA KAMI DI PRODUKSI LANGSUNG OLEH PENGRAJIN KOKKA TERBAIK DI MARTAPURA, KALIMANTAN SELATAN.
Kami pastikan biji yg dipilih adalah biji terbaik dan kualitas premium dengan jaminan GARANSI SELAMANYA. Kokka berkualitas premium yang berbahan dasar kayu/biji pilihan kokka yg di Impor langsung dari negara-negara timur tengah seperti Turki dll. Kayu kaukah ini, selain dikenal sebagai kayu bertuah juga memiliki nilai sejarah dan nilai medis yang berefek positif pada kesehatan (lihat pada slide berikutnya! ) Cek keaslian: Tenggelam dalam air, memiliki warna kecoklatan, memiliki bau yang khas (harus dalam jumlah banyak) dan memiliki tekhstur kayu. Dengan keindahan warna dan tekstur yang dimilikinya sangat khas dan membuat siapapun yang memakainya tambah percaya diri. Sangat cocok sekali untuk anda yang ingin tampil stylis namun tetap bernilai, cocok juga sebagai hadiah mewah dan lain-lain. Manfaat menggunakan Gelang,Kalung,cincin,tasbih dll Kesehatan Kayu Kokka / Kaukah Asli adalah sebagai berikut :
1.Mencegah gelombang elektromagnetik yang dapat mempengaruhi kesehatan 2.Menurunkan tingkat peradangan, 3.Meningkatkan anti penggumpalan darah, 4.Memerangi dan mencegah sel kanker aktif, 5.Meningkatkan sistem kekebalan tubuh, 6.Membantu melindungi DNA dari kerusakan, 7.Meningkatkan penyerapan nutrisi, 8.Memperbaharui jaringan sel yang mati, 9.Meningkatkan kandungan oksigen dalam darah, 10.Mengurangi ketegangan sistem syaraf dan meningkatkan kekuatan fisik Dll
WARNING ️
Mengambil foto tanpa izin kena pasal Pidana sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta. Yaitu, setiap orang yang tanpa persetujuan dari yang dipotret atau ahli warisnya melakukan hal yang ada di pasal 12 bisa dipidana denda paling banyak 500 juta. Maka dari itu, penggunaan potret untuk display atau hal komersial harus minta izin terlebih dulu.