Eksekusi dakwaan perdata seringkali sulit dilakukan karena berbagai alasan, pendudukan tanah seringkali sulit dievakuasi karena pihak yang kalah akan mengerahkan massa untuk melindungi tanah atau bangunan tersebut, menghindar untuk pergi. Di Jakarta Barat 545 permohonan eksekusi pada tahun 2016 hanya menumpuk di Pengadilan Negeri, ditambah dengan 51 permohonan baru yang sampai pada tahun 2017 yang menimbulkan dilema yang sangat serius. Penulis sebagai Direktur Jenderal Pengadilan Negeri di Mahkamah Agung di sini memberikan panduan praktis untuk eksekusi tersebut, setelah pengalaman 30 tahun di pengadilan tinggi & sebagai Hakim Tinggi di Bali dan Jakarta.