Atur jumlah dan catatan
Stok Total: 36
Subtotal
Rp53.000
Materi Uji Kompetensi Bidan, Penulis : Meni Fuzi Astuti Tanjung, dkk.
Rp53.000
- Kondisi: Baru
- Waktu Preorder: 7 Hari
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Semua Etalase
Materi Uji Kompetensi Bidan, Penulis : Meni Fuzi Astuti Tanjung, dkk.
Rp 56.000
Penulis :
Fifi Ria Ningsih Safari, SST, M.Kes
Eliza Bestari Sinaga, SST, M.Kes
Meni Fuzi Astuti Tanjung, SST, M.Kes
Bidan merupakan profesi yang erat kaitannya dengan kesehatan perempuan. Berbeda dengan perawat yang bisa aktif di berbagai bidang spesialisasi medis, cakupan kerja bidan terbatas pada kesehatan perempuan, khususnya yang terkait dengan reproduksi, kehamilan, proses melahirkan hingga pasca-melahirkan.
Di Indonesia, bidan merupakan profesi yang eksklusif sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Dalam Permenkes 28/2017 itu disebutkan, bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seseorang bisa menjadi bidan dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat jika telah menempuh pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan.
Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bidan adalah tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam tenaga kebidanan, memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Di dalam keadaan tertentu yakni suatu kondisi tidak adanya Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk maka seorang bidan dapat memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian di luar kewenangannya dalam batas tertentu.
Rp 56.000
Penulis :
Fifi Ria Ningsih Safari, SST, M.Kes
Eliza Bestari Sinaga, SST, M.Kes
Meni Fuzi Astuti Tanjung, SST, M.Kes
Bidan merupakan profesi yang erat kaitannya dengan kesehatan perempuan. Berbeda dengan perawat yang bisa aktif di berbagai bidang spesialisasi medis, cakupan kerja bidan terbatas pada kesehatan perempuan, khususnya yang terkait dengan reproduksi, kehamilan, proses melahirkan hingga pasca-melahirkan.
Di Indonesia, bidan merupakan profesi yang eksklusif sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan. Dalam Permenkes 28/2017 itu disebutkan, bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seseorang bisa menjadi bidan dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat jika telah menempuh pendidikan minimal Diploma 3 (D3) Kebidanan.
Menurut Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, bidan adalah tenaga kesehatan yang dikelompokkan ke dalam tenaga kebidanan, memiliki kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak, dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana.
Di dalam keadaan tertentu yakni suatu kondisi tidak adanya Tenaga Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan serta tidak dimungkinkan untuk dirujuk maka seorang bidan dapat memberikan pelayanan kedokteran dan/atau kefarmasian di luar kewenangannya dalam batas tertentu.
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan