Atur jumlah dan catatan
Stok Total: 59
Subtotal
Rp108.800
Buku Hakikat Sengketa Pajak Karakteristik Pengadilan Fungsi Deddy
Rp108.800
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 1 Buah
- Etalase: Semua Etalase
harga per pcs SEMUA BUKU KAMI ORIGINAL 100% Hakikat Sengketa Pajak Karakteristik Pengadilan Pajak Fungsi Pengadilan Pajak Penulis Deddy Sutrisno S.H .,M.H 258 Hal Penerbit Prenada/ Kencana STOCK READY Kami berusaha selalu lebih murah Chat saja untuk mencari buku yang belum di input di estalase, nanti akan kami input di estalase Klaim rusak akibat kelalaian ekspedisi rusak/cacat/basah DLL bukan tanggung jawab kami bila rusak halaman kosong cacat dari kesalahan penerbit kami ganti sepenuhnya Pastikan no Hp/Wa selalu aktif untuk mempermudah ekspedisi pengiriman Pengiriman setiap hari Bonus packing Buble Wrap Gratis Sampul Plastik Mika Bening (kasih Catatan/ Chat) ============================================================= Hakikat sengketa pajak, didasarkan pada ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah sengketa hukum publik. Karakteristik hukum publik, pertama sengketa pajak berkenaan dengan penggunaan wewenang negara memungut pajak; dan kedua, dengan demikian hukum materiel yang diterapkan adalah hukum publik, dalam hal ini hukum pajak yang pada dasarnya berkarakteristik hukum istrasi. Sebagai sengketa hukum publik maka badan peradilan yang berwenang untuk memeriksa sengketa pajak adalah Badan Peradilan Administrasi, dalam hal ini adalah Pengadilan Pajak. Karakteristik Pengadilan Pajak terletak pada asas-asas hukum yang melandasinya, yaitu asas praduga rechtmatig, asas pembuktian bebas, asas keaktifan hakim, dan asas erga omnes. Fungsi Pengadilan Pajak adalah untuk memberikan perlindungan hukum represif kepada wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. barangready silahkan di pesan SKU : 3131/1529048890374307840/55
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan