Kewajiban sertifikasi profesi terhadap Jabatan Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia ini tertuang dalam "Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/VII/2019" tanggal 22 Juli 2019.
Dalam SE Kemnaker tersebut disebutkan bahwa Kemnaker sebagai instansi pembina teknis di bidang Manajemen SDM akan memberlakukan wajib sertifikasi kompetensi bagi pekerja yang menduduki jabatan bidang manajemen SDM/ HRD 2 (dua) tahun sejak sejak diterbitkan SE ini.