1. KETERANGAN PRODUK • Stiker Label B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah gambar yang menunjukkan klasifikasi dan jenis Limbah B3. • Sesuai dengan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, setiap kemasan limbah dan alat pengangkutan limbah B3, wajib diberikan simbol sesuai dengan klasifikasinya dan label sesuai dengan jenis dan klasifikasinya. SPESIFIKASI PRODUK • Stiker dicetak dengan menggunakan tinta berkualitas tinggi untuk menghasilkan gambar dengan kualitas terbaik. • Stiker TIDAK LUNTUR saat terkena air. • Stiker TIDAK REFLEKTIF dan TIDAK MENYALA DALAM GELAP. 2. UKURAN / DIMENSI sesuai dengan ukuran standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yaitu ukuran S (10 x 10 cm), label untuk ditempel di kemasan limbah B3. 3. KEMASAN / PACKAGING Stiker dikemas secara aman, TIDAK DILIPAT, dan TIDAK DIGULUNG.