! HARAP CHAT UNTUK MENANYAKAN KETERSEDIAAN PRODUK !
(BUDAYAKAN MEMBACA) Syarat Pengajuan Faktur Pajak : 1. Agar dapat cetak Faktur Pajak pembelian harus diatas nominal Rp1.000.000,- 2. Pembelian dibawah Rp1.000.000,- tidak dapat diproses Faktur Pajak 3. Mohon lampirkan pada catatan pesanan "Nama Perusahaan PT / CV" 4. Setelah melakukan pembayaran, kirimkan NPWP via Chat Tokopedia 5. Untuk pengiriman dokumen Faktur Pajak, harap lampirkan WA atau Email di chat 6. Untuk Faktur Pajak dikirimkan paling lambat 1 minggu setelah order selesai dari Tokopedia 7. Pesanan yang sudah terproses Tokopedia tanpa melampirkan nama Perusahaan pada catatan pesanan tidak akan di proseskan Faktur Pajak
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI
5.0/ 5.0
100% pembeli merasa puas
1 rating • 0 ulasan
5
(1)100%
4
(0)0%
3
(0)0%
2
(0)0%
1
(0)0%
Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan