Berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No.14 tahun 2013 tentang simbol dan label Limbah B3 untuk label tempat penyimpanan limbah B3 sebagai informasi untuk memperjelas terkait limbah B3 maka perlu dilengkapi dengan adanya label limbah B3. Untuk ukuran label adalah paling rendah 15 x 20 cm dengan dasar berwarna kuning dan tulisan berwarna hitam dengan tulisan PERINGATAN berwarna merah. Seperti yang terlihat pada gambar di samping, setidaknya informasi yang ada pada label limbah B3 adalah identitas penghasil, nomor penghasil, tgl pengemasan, jenis limbah, kode limbah, jumlah limbah, & sifat limbah.
*Bahan vinyl tidak mudah sobek *Barang selalu ready sesuai stock
untuk fast respon E-Mail : arka.grafika20@gmail[dot]com WA : 0812 9945 4940