Atur jumlah dan catatan
Stok Total: 393
Min. pembelian 2 pcs
Subtotal
Rp10.000
STIKER LABEL LIMBAH B3 - CAMPURAN - 10x10
Rp5.000
Pilih ukuran: 3 ukuran
- Kondisi: Baru
- Min. Pemesanan: 2 Buah
- Etalase: Semua Etalase
Mohon di baca :
- mohon diskusi atau chat untuk informasi lebih lanjut
- Silahkan isi Ulasan setelah barang di terima
- Mohon diskusikan terlebih dahulu sebelum memberikan ulasan negatif, kami akan selesaikan dengan cepat keluhan anda,,
Label Rambu Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3) adalah rambu yang didesain untuk memberikan peringatan tentang jenis/kualifikasi Limbah B3
Sesuai dengan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, setiap kemasan limbah dan alat pengangkutan limbah B3, wajib diberikan simbol sesuai dengan klasifikasinya dan label sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
Rambu ini biasa dipasang di lokasi penyimpanan maupun wadah limbah B3 itu sendiri. Rambu-rambu ini dibuat/didesign mengikuti PERMEN LH no. 14 Tahun 2013.
Material kertas Sticker Tahan Air (aman terkena air secara langsung)
gambar berupa hasil print Tidak reflektif dan tidak terang dalam gelap (glow in the dark)
CUSTOM UKURAN BY WA : 0895 6323 38655
REFERENSI
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. GHS : Globally Harmonized System - United Nations
- mohon diskusi atau chat untuk informasi lebih lanjut
- Silahkan isi Ulasan setelah barang di terima
- Mohon diskusikan terlebih dahulu sebelum memberikan ulasan negatif, kami akan selesaikan dengan cepat keluhan anda,,
Label Rambu Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3) adalah rambu yang didesain untuk memberikan peringatan tentang jenis/kualifikasi Limbah B3
Sesuai dengan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, setiap kemasan limbah dan alat pengangkutan limbah B3, wajib diberikan simbol sesuai dengan klasifikasinya dan label sesuai dengan jenis dan klasifikasinya.
Rambu ini biasa dipasang di lokasi penyimpanan maupun wadah limbah B3 itu sendiri. Rambu-rambu ini dibuat/didesign mengikuti PERMEN LH no. 14 Tahun 2013.
Material kertas Sticker Tahan Air (aman terkena air secara langsung)
gambar berupa hasil print Tidak reflektif dan tidak terang dalam gelap (glow in the dark)
CUSTOM UKURAN BY WA : 0895 6323 38655
REFERENSI
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
2. GHS : Globally Harmonized System - United Nations
Ada masalah dengan produk ini?
ULASAN PEMBELI

Belum ada ulasan untuk produk ini
Beli produk ini dan jadilah yang pertama memberikan ulasan