Lihat Semua Topik
Hai, Seller! Mulai 28 November 2022, informasi yang mencakup nama pembeli dan penerima, nomor telepon, dan alamat pengiriman akan disamarkan sebagian di beberapa halaman tertentu. Namun, kurir nontunai tetap bisa melihat dan menghubungi pembeli secara langsung dari aplikasi kurir. Maka, Seller tidak perlu lagi mengirimkan nomor pembeli ke kurir..
Peraturan ini ditetapkan sesuai dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 16 (2) yang telah diundangkan per 17 Oktober 2022 lalu, serta komitmen Tokopedia dalam upaya pelindungan data penggunanya, sehingga dapat memberikan pengalaman belanja yang lebih aman bagi pembeli dan juga Seller.
Tenang Seller, kebijakan ini tidak akan memengaruhi proses berjualan di Tokopedia, kamu dapat tetap melayani pembeli secara maksimal dan menjalankan proses jual-beli seperti biasa. Simak detailnya di bawah ini!
Untuk kenyamanan dan komunikasi yang lebih efektif dalam proses transaksi, gunakan fitur Chat di aplikasi Tokopedia Seller. Meski nomor telepon disamarkan pada label pengiriman, nama serta alamat pembeli/penerima masih akan muncul. Selain itu, pihak kurir juga bisa tetap menghubungi penerima meskipun nomor telepon disamarkan dalam sistem kurir sehingga proses pengiriman barang tetap lancar. Jadi, teman-teman Seller tidak perlu khawatir tentang kelancaran proses pengiriman barang, ya!
Q: Apakah Seller tidak bisa melihat informasi pembeli sama sekali?
Status pesanan belum dinyatakan selesai ataupun dibatalkan, kamu masih bisa melihat informasi pembeli dan penerima tersebut untuk kebutuhan pemrosesan pesanan.
Q: Pada Invoice Seller, informasi mengenai pembeli disamarkan. Bagaimana prosedur pengajuan asuransi apabila ada kerusakan/kehilangan barang?
Selama belum selesai, Seller masih bisa melihat informasi pembeli sehingga masih bisa dilakukan pengajuan asuransi.
Apabila Seller membutuhkan informasi pembeli untuk pengajuan asuransi, maka Seller perlu meminta persetujuan dari pembeli melalui fitur Chat di aplikasi Tokopedia Seller ataupun menghubungi Tokopedia Care dengan melampirkan bukti persetujuan dari pihak pembeli.
Q: Bagaimana jika Seller memerlukan informasi pembeli untuk Faktur Pajak?
Sesuai dengan peraturan PER-03/PJ/2022 Pasal 2 (5) PKP, Seller dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Simak selengkapnya di sini.
Q: Bagaimana jika kurir tidak bisa menghubungi pembeli?
Kurir nontunai akan mendapatkan informasi pembeli pada aplikasi bawaan masing-masing sehingga mereka dapat menghubungi pembeli. Seller dapat mengarahkan kurir untuk langsung menghubungi pembeli dari aplikasi kurir tersebut agar komunikasi lebih terjaga dan tercatat.
Jika pembeli tidak bisa menerima paket, maka paket tersebut akan dikembalikan ke Seller agar tidak terjadi kendala yg tidak diinginkan ketika paketnya gagal dikirim dan pesanan akan dibatalkan.
Kunjungi informasi selengkapnya di sini.