Ijin Resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor B-904505/BNPB/HOKS/HK.10.01/04/2020 berdasarkan Keputusan Presiden No. 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Standar Operasional Prosedur Bersama antara Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Badan Nasional Penggulangan Bencana No 01/BNPB/2020 dan Nomor KEP-113/BC/2020
Ijin Resmi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor B-904505/BNPB/HOKS/HK.10.01/04/2020 berdasarkan Keputusan Presiden No. 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 dan Standar Operasional Prosedur Bersama antara Direktorat Jendral Bea dan Cukai dan Badan Nasional Penggulangan Bencana No 01/BNPB/2020 dan Nomor KEP-113/BC/2020