Buku ini mengupas tentang masalah Implementasi Kebijkan Desentralisasi Fiskal yang mampu mengembalikan hubungan gierarki antara pemerintah provinsi dan pemerintah lokal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menerapkan Dana Alokasi Umum ( DAU ) yang lebih besar kepada pemerintah provinsi. Undang-Undang ini juga menerapkan rumusan yang lebih baik dalam penentuan alokasi keuangan kepada daerah. Undang-Undang ini menjadi petunjuk utama bagi Implementasi Kebijakan Desentralisasi.