Dokumen yang terkena bea meterai Rp10.000 seperti disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, adalah dokumen sebagai berikut: - Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. - Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. - Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya. - Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun. - Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. - Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang. - Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. - Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Keterangan : - Meterai tempel nominal 10.000 asli. - Harga yang tercantum adalah harga per 1 (satu) unit meterai. Untuk harga grosir, silahkan cek dengan memasukkan jumlah unit meterai yang diinginkan. - Maksimal pembelian adalah 150 (seratus lima puluh) unit atau 3 (tiga) lembar. - Komplain tanpa mengirimkan foto (lengkap dan jelas) dan video (jelas) pada waktu sebelum dan saat unboxing tidak berlaku. - Dengan melakukan pembelian, pembeli dinyatakan memahami dan menyetujui aturan yang ada tertulis.