Warna dan Simbol B3 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2008
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Sifat racun bagi manusia, yang dapat menyebabkan keracunan atau sakit yang cukup serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit atau mulut.Penentuan tingkat sifat racun ini didasarkan atas uji LD 50 (amat sangat beracun, sangat beracun dan beracun); dan/atau Sifat bahaya toksisitas akut
1. KETERANGAN PRODUK
SPESIFIKASI PRODUK - Stiker Dicetak Dengan Menggunakan Mesin Berkualitas Tinggi Untuk Menghasilkan Gambar Dengan Kualitas Terbaik. - Stiker Berbahan Dasar Plastik/Vinyl - Stiker TIDAK LUNTUR saat terkena air. - Stiker TIDAK REFLEKTIF dan TIDAK MENYALA DALAM GELAP.
2. UKURAN / DIMENSI sesuai dengan ukuran standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup :
Ukuran 1 :10 x 10 cm Ukuran 2 :15 x 15 cm Ukuran 3: 20 x 20 cm Ukuran 4 :25 x 25 cm Ukuran 5 :30 x 30 cm
3. KEMASAN / PACKAGING
Stiker dikemas secara aman, TIDAK DILIPAT, dan dilapis dengan plastik bubble wrap GRATIS dikemas dengan dus tebal.