Warna dan Simbol B3 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2008
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
Padatan maupun cairan yang jika terjadi kontak secara langsung dan/atau terus menerus dengan kulit atau selaput lendir dapat menyebabkan iritasi atau peradangan; Toksisitas sistemik pada organ target spesifik karena paparan tunggal dapat menyebabkan iritasi pernafasan, mengantuk atau pusing; Sensitasi pada kulit yang dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit; dan/atau Iritasi/kerusakan parah pada mata yang dapat menyebabkan iritasi serius pada mata
1. KETERANGAN PRODUK
SPESIFIKASI PRODUK - Stiker Dicetak Dengan Menggunakan Mesin Berkualitas Tinggi Untuk Menghasilkan Gambar Dengan Kualitas Terbaik. - Stiker Berbahan Dasar Plastik/Vinyl - Stiker TIDAK LUNTUR saat terkena air. - Stiker TIDAK REFLEKTIF dan TIDAK MENYALA DALAM GELAP.
2. UKURAN / DIMENSI sesuai dengan ukuran standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup :
Ukuran 1 :10 x 10 cm Ukuran 2 :15 x 15 cm Ukuran 3: 20 x 20 cm Ukuran 4 :25 x 25 cm Ukuran 5 :30 x 30 cm
3. KEMASAN / PACKAGING
Stiker dikemas secara aman, TIDAK DILIPAT, dan dilapis dengan plastik bubble wrap GRATIS dikemas dengan dus tebal.