Warna dan Simbol B3 sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 tahun 2008
Simbol ini menunjukkan suatu bahan yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
Terbakar karena kontak dengan udara pada temperatur ambien; Padatan yang mudah terbakar karena kontak dengan sumber nyala api; Gas yang mudah terbakar pada suhu dan tekanan normal; Mengeluarkan gas yang sangat mudah terbakar dalam jumlah yang berbahaya, jika bercampur atau kontak dengan air atau udara lembab; Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala di bawah 0oC dan titik didih lebih rendah atau sama dengan 35oC; Padatan atau cairan yang memiliki titik nyala 0oC – 21oC;
1. KETERANGAN PRODUK
SPESIFIKASI PRODUK - Stiker Dicetak Dengan Menggunakan Mesin Berkualitas Tinggi Untuk Menghasilkan Gambar Dengan Kualitas Terbaik. - Stiker Berbahan Dasar Plastik/Vinyl - Stiker TIDAK LUNTUR saat terkena air. - Stiker TIDAK REFLEKTIF dan TIDAK MENYALA DALAM GELAP.
2. UKURAN / DIMENSI sesuai dengan ukuran standar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup :
Ukuran 1 :10 x 10 cm Ukuran 2 :15 x 15 cm Ukuran 3: 20 x 20 cm Ukuran 4 :25 x 25 cm Ukuran 5 :30 x 30 cm
3. KEMASAN / PACKAGING
Stiker dikemas secara aman, TIDAK DILIPAT, dan dilapis dengan plastik bubble wrap GRATIS dikemas dengan dus tebal.