Kotak P3K (Jenis kotak C standard), merupakan kotak P3K untuk 100 orang karyawan atau kurang. Sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.15/MEN/VIII/2008, tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di tempat kerja. Ada 3 (tiga) jenis kotak P3K yaitu : Kotak P3K, Jenis A : untuk 25 orang pekerja/buruh atau kurang. Kotak P3K, Jenis B : untuk 50 orang pekerja/buruh atau kurang. Kotak P3K, Jenis C : untuk 100 orang pekerja/buruh atau kurang.
Kotak P3K ini Digunakan di perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No:PER-15/MEN/VIII/2008 tentang P3K Di Tempat Kerja.
Note Customer WA : 0821-2551-4607 - Tanyakan ketersediaan stok melalui diskusi produk - Pastikan produk yang dibeli sudah benar, tidak bisa tukar / kembalikan - Wajib baca Catatan Smart Buyer dan Syarat Kondisi