Stiker Label Limbah B3 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Stiker ini cocok dipasang di indoor, outdoor dan di sisa kemasan B3. SPESIFIKASI STIKER Material : Sticker Vynil, Tahan Air Ukuran : 10 x 10 cm Untuk Stiker dengan ukuran yang lebih besar, bisa chat penjual langsung.