• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Cara Mendapatkan EFIN Pajak dan Mengaktifkannya, Bisa Online!

31 January 2024

Share

Cara Mendapatkan EFIN Pajak dan Mengaktifkannya, Bisa Online!

Temukan panduan mendapatkan nomor EFIN pajak untuk melakukan transaksi pajak seperti e-Filing & e-Billing di sini.


Electronic Filing Identification Number (EFIN) merupakan nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak atau DJP) untuk wajib pajak.

EFIN nantinya digunakan wajib pajak yang ingin melakukan transaksi perpajakan online seperti lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-Filing hingga pembuatan kode billing untuk bayar pajak online.

Untuk mendapatkan dan mengaktifkan EFIN, terdapat prosedur yang harus diikuti. Ingin tahu cara membuat EFIN? Simak lebih lanjut penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: PPh Pasal 4 Ayat 2: Tarif dan Jenis Penghasilan yang Terkena Pajak Ini

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Selain datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN, kamu juga bisa mendapatkannya langsung secara online. Berikut caranya:

  1. Buka situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP): https://djponline.pajak.go.id/
  2. Klik menu "Layanan Online" lalu pilih "Daftar EFIN WP Orang Pribadi"
  3. Isi formulir yang tersedia, jangan lupa upload KTP dan NPWP kamu
  4. Tunggu email konfirmasi dari DJP. Biasanya prosesnya hanya membutuhkan kurang lebih 1 hari kerja.

Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Berikut ini tata cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi:

  1. Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan mengisi Formulir Permohonan EFIN yang sudah ditentukan dan diterbitkan oleh pihak Ditjen Pajak
  2. Jika sudah mengisi formulir, pihak wajib pajak harus mengajukan permohonan tersebut sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak di atas. Pengajuan permohonan dan aktivasi EFIN kategori ini tidak bisa dipindahtangankan atau diwakilkan ke atau oleh orang lain
  3. Selain menyerahkan formulir, pihak wajib pajak harus menunjukkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI, paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.
  4. Pihak wajib pajak juga harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) asli dan fotokopi, dan juga melampirkan alamat email yang aktif.

Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan

Bagi wajib pajak badan/perusahaan, berikut ini tata cara mengajukan permohonan pembuatan EFIN:

  1. Pengurus perusahaan harus mengisi permohonan aktivasi EFIN
  2. Pengurus mendatangi KPP tempat terdaftar, tidak bisa bebas di kantor pajak mana saja
  3. Pengurus harus menunjukkan surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan, asli dan menyerahkan fotokopi
  4. Jika pengurus adalah WNI, harus menunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus asli dan menyerahkan fotokopi dokumennya
  5. Jika pengurus adalah WNA, harus menunjukkan Paspor, KITAS dan KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, lalu menyerahkan fotokopi dokumennya
  6. Pengurus harus menunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan asli dan menyerahkan fotokopinya
  7. Pengurus harus menyampaikan alamat email aktif badan yang diwakilkan.

Cara Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang)

Untuk wajib pajak badan kantor cabang, berikut ini tahapan mengajukan EFIN:

  1. Pengajuan permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pimpinan kantor cabang
  2. Pimpinan kantor cabang mendatangi KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak
  3. Membawa surat pengangkatan pimpinan kantor cabang sebagai perwakilan badan (dalam mengurus aktivasi EFIN)
  4. Jika pengurus adalah WNI, harus menunjukkan KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus asli dan menyerahkan fotokopi dokumennya
  5. Jika pengurus adalah WNA, harus menunjukkan Paspor, KITAS dan KITAP, dan NPWP atau SKT-nya, lalu menyerahkan fotokopi dokumennya
  6. Pengurus harus menunjukkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak kantor cabang asli dan menyerahkan fotokopinya
  7. Pengurus harus menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.
Baca Juga: Cara dan Syarat Bayar Pajak Motor Milik Perusahaan

Jika kamu atau perusahaan yang diwakilkan sudah memperoleh EFIN dan statusnya sudah aktif, kamu bisa menggunakannya untuk registrasi di situs DJP Online. EFIN ini berlaku untuk seumur hidup, jadi, pengajuan dan aktivasi ke KPP hanya perlu dilakukan sekali saja.

Selain untuk melaporkan SPT dan pembuatan kode billing pembayaran pajak di situs Ditjen Pajak, EFIN juga diperlukan untuk reset password atau email di situs DJP Online jika suatu saat kamu lupa password atau ingin mengganti email ke yang baru. 

Itu dia tata cara mendapatkan dan aktivasi EFIN Pajak. Mudah untuk diikuti, bukan? Nah, jangan lupa juga untuk melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo untuk mencegah sanksi pajak.

Sekarang, kamu bisa membayar berbagai jenis pajak dan penerimaan negara seperti pajak kendaraan bermotor, PBB hingga pajak pusat di Tokopedia dengan mudah, kapanpun dan di manapun.

Yuk, kunjungi Tokopedia sekarang juga!

Share

Olga LaurenzaOlga Laurenza

Related Articles

Yuk, Kenali Jenis dan Macam-Macam Zakat bagi Umat Muslim!
Salam
Yuk, Kenali Jenis dan Macam-Macam Zakat bagi Umat Muslim!
© 2009-2024, PT Tokopedia