Ketahui tarif PBB terbaru dan cara menghitung PBB melalui tutorial singkat berikut ini.
Bagi subjek Pajak Bumi dan Bangunan, membayar PBB adalah sebuah kewajiban. Untuk kamu yang belum paham, PBB adalah pungutan wajib atas kepemilikan atau pemanfaatan atas sebuah bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal atau tempat usaha.
Bagi Toppers yang ingin membayar PBB, sebaiknya mengetahui tarif PBB sekaligus cara menghitung PBB yang menjadi kewajibannya.
Nah, di artikel ini, Toppers bisa mempelajari cara menghitung PBB sekaligus mendapatkan informasi mengenai tarif PBB terbaru. Agar lebih jelasnya, yuk, kita simak ulasan selengkaonya di bawah ini:
NJOP Sebagai Dasar Menghitung PBB
Sebelum mempelajari cara menghitung PBB, Toppers harus tahu dasar yang digunakan untuk menghitung PBB. Nah, untuk menghitung PBB, dasar yang digunakan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Apa itu NJOP? Sederhananya, NJOP merupakan harga rata-rata objek pajak pada transaksi jual beli bumi dan bangunan.
NJOP biasanya ditentukan melalui perbandingan harga dengan tiga hal yakni objek lain yang sejenis, Nilai Jual Objek Pajak Pengganti, atau Nilai Perolehan Baru.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi nilai NJOP, Toppers. Faktor tersebut adalah lokasi, kondisi lingkungan sekitar, peruntukan, bahan baku untuk membangun bangunan, dan lain sebagainya. Karena faktor-faktor inilah NJOP setiap daerah tidak sama satu dengan yang lain.
Sebelum rutin membayar PBB, ada baiknya kita mengetahui bagaimana cara menghitung PBB. Agar kamu lebih mudah memahaminya, simak contohnya berikut ini, yuk!
BACA JUGA: NOP PBB HILANG, BEGINI CARA MENDAPATKANNYA KEMBALI
Tarif PBB
Selain NJOP, komponen penting lain yang perlu kamu ketahui jika ingin menghitung PBB adalah tarif PBB.
Tarif PBB sendiri berbeda besarannya di tiap-tiap daerah. Di Provinsi DKI Jakarta, misalnya, pemerintah menerapkan 4 variasi tarif, yaitu:
- Tarif 0,01% untuk NJOP < Rp 200 juta
- Tarif 0,1 % untuk NJOP Rp 200 juta s/d < Rp 2 miliar
- Tarif 0,2 % untuk NJOP Rp 2 miliar s/d < Rp 10 miliar, dan
- Tarif 0,3 % untuk NJOP Rp 10 miliar atau lebih
Contoh Perhitungan PBB (1)
Langkah pertama, hitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) terlebih dahulu. Angka NJKP diperoleh dari 20% x NJOP. Langkah kedua, temukan PBB terutang dengan mengalikan NJKP dengan tarif PBB yang digunakan.
Maka, jika NJOP suatu objek pajak senilai Rp 1.000.000, maka nilai PBB-nya dapat dihitung sebagai berikut:
- NJKP: 20% x Rp 1.000.000 = Rp 200.000
- PBB yang harus dibayar: 0,1% x Rp 100.000 = Rp 100
BACA JUGA: BIAYA, SYARAT DAN CARA BALIK NAMA PBB
Contoh Perhitungan PBB (2)
Nah setelah mengetahui cara menghitung PBB dengan contoh sederhana di atas, agar lebih jelas lagi mari simak contoh cara menghitung PBB selanjutnya.
Pak Budi memiliki rumah dengan luas bangunan 80 meter persegi yang yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi.
Diketahui harga bangunan (rumah) tersebut adalah Rp1.000.000 per meter, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.500.000 per meter. Jadi berapa PBB yang harus dibayar Pak Budi?
Caranya adalah dengan menghitung nilai bangunan dan tanahnya terlebih dahulu sebagai berikut :
- Bangunan: 80 meter x Rp 1.000.000 = Rp 80.000.000
- Tanah: 100 meter x Rp 1.500.000 = Rp 150.000.000
- Untuk menghitung NJOP, jumlahkan nilai bangunan dan tanah:
- Rp 80.000.000 + Rp 150.000.000 = Rp 230.000.000
Setelah mendapatkan nilai NJOP, maka untuk menghitung PBB, caranya adalah sebagai berikut:
- NJKP: 20% x Rp 230.000.000 = Rp 46.000.000
- Maka nilai PBB nya adalah: 0,1% x Rp 46.000.000 = Rp 46.000
Seperti itulah Toppers cara menghitung PBB. Sekadar informasi, saat ini kamu juga bisa lho cek tagihan dan bayar PBB secara online di Tokopedia.
Fitur yang merupakan hasil kerjasama antara Tokopedia dan instansi perpajakan di Indonesia ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam membayar PBB. Yuk segera bayar tagihan PBB kamu di Tokopedia.