• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Listrik Diputus Sementara Karena Telat Bayar, Ini Solusinya

Share

Listrik Diputus Sementara Karena Telat Bayar, Ini Solusinya

Listrik di rumahmu mati karena pemutusan sementara oleh PLN? Segera atasi permasalahannya dengan langkah-langkah berikut ini.


Tagihan listrik merupakan kewajiban yang harus dibayar setiap pelanggan PLN. Jika terlambat membayar, terdapat beberapa konsekuensi yang dibebankan pada pelanggan terkait.

Konsekuensi tersebut adalah denda keterlambatan membayar (disebut juga dengan istilah Biaya Keterlambatan) dan pemutusan layanan listrik baik sementara atau sepenuhnya.

Perlu kamu ketahui, masa akhir pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Jika terlambat, pelanggan terancam dikenakan sanksi yang telah disebutkan di atas. Biaya denda yang dikenakan dibatasi sampai tiga kali lipat, atau dalam kata lain sampai tiga bulan menunggak. 

BACA JUGA: SYARAT BIAYA DAN CARA TAMBAH DAYA LISTRIK

promo bayar listrik

Layanan Listrik Diputus?

Ketika layanan listrik sudah sampai diputus, pasti bingung kan, bagaimana caranya agar bisa aktif kembali dan menjalani aktivitas seperti biasa?

Sebelum itu, kamu perlu mengetahui jenis denda dan konsekuensi telat membayar dari segi jangka waktunya. Yuk, simak lebih lanjut untuk mengetahui detailnya secara lebih terperinci.

beli token listrik
Bayar tagihan listrik dan token PLN di Tokopedia dan dapatkan berbagai promo menarik.

Denda Keterlambatan Pembayaran Listrik

Denda ini bervariasi tergantung dari daya listrik yang digunakan di rumah kamu. Mulai dari batas daya 450 Volt Ampere (VA) dengan denda Rp 3.000 per bulan sampai batas daya 3.500 – 5.500 VA dengan biaya denda Rp 50.000 per bulan. 

Selain itu, terdapat juga denda yang akan dihitung dalam persenan dari jumlah tagihan rekening listrik kamu, lho.

Jika rumah kamu menggunakan layanan listrik dengan batas daya 6.600 – 14.000 VA, denda yang akan dikenakan ketika telat membayar adalah 3% dari tagihan rekening, dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.

Denda paling tinggi adalah untuk rumah yang menggunakan batas daya di atas 14.000 VA, yaitu 3% juga dari tagihan rekening listrik, tetapi minimum yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000 per bulannya. 

Jika dalam kurun waktu 30 hari denda tersebut tidak dibayarkan, pihak PLN akan memutuskan aliran listrik dari alat MCB (Mini Circuit Breaker).

Setelah 60 hari tidak dibayarkan juga, listrik di rumah akan diputus langsung dari tiangnya. 

Belanja Bebas Ongkir
Nikmati promo Bebas Ongkir Tokopedia, biar belanja makin hemat!

Nah, kalau Toppers tidak juga membayarkan denda setelah 3 bulan, pihak PLN akan melakukan tindakan tegas: memutus listrik dan membongkar rampung alat di rumah, lalu memberhentikan kamu dari langganan listrik PLN. Jika sudah seperti itu, pasti akan repot untuk mengurus ulang langganan dari awal.

Untuk mendapatkan aliran listrik lagi, kamu harus membayarkan total denda yang sudah menunggak tersebut dan mengeluarkan biaya tambahan untuk pemasangan alat baru yaitu KWh meter prabayar. Jadi, biaya yang harus dikeluarkan sudah pasti jauh lebih banyak. 

BACA JUGA: CARA MENGETAHUI NOMOR TOKEN LISTRIK YANG HILANG

Solusi Listrik Diputus

Solusi paling tepat dari permasalahan ini sebenarnya cukup sederhana, yaitu membayar tagihan rekening listrik tepat waktu.

Namun, seringkali pelanggan PLN lupa tanggal jatuh tempo pembayaran listrik. Akibatnya, terkena denda dan sanksi lainnya.

Nah, daripada kegiatan terganggu dan kamu harus repot mengurus ulang keanggotaan serta mengeluarkan biaya tambahan yang tidak kecil, kamu bisa menggunakan fitur langganan dari Tokopedia.

Ingat, Toppers, cukup satu tempat untuk mengatur segala tagihan. Bayar tepat waktu, dan bebas cemas dengan Tokopedia!

Share

Surtan SiahaanSurtan Siahaan

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia