Ingin berpergian meggunakan pesawat? Berikut ini sejumlah persyaratan terbaru yang harus kamu lengkapi agar dapat melakukan perjalanan antar daerah.
Bagi Topers yang ingin berpergian menggunakan pesawat, ada kabar gembira nih. Pemerintah, kini mengubah sejumlah kriteria dan persyaratan untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
Jika pada era PSBB syaratnya cukup banyak dan tidak semua orang diperbolehkan berpergian dengan bebas, kini syarat-syaratnya menjadi lebih sederhana dan semua orang dapat berpergian dengan lintas daerah dengan bebas.
Berdasarkan SE No 09/2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, berikut adalah kriteria dan persyaratan yang harus ditaati:
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.
Fungsi dan Cara Mengisi e-HAC
Selain persyaratan di atas, calon penumpang juga wajib mengisi Health Alert Card (HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
HAC atau e-HAC (Electronic Health Alert Card) merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi untuk dapat melakukan perjalanan dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan melalui SE Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.
e-HAC berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah terhadap risiko penyebaran Covid-19 yang dibawa oleh penumpang pesawat.
Untuk mendapatkan e-HAC caranya mudah. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi e-HAC melalui PlayStore dan mengikuti petunjuk sebagai tertera di gambar:
Berikut ini panduan pengisian e-HAC secara tertulis:
- Lakukan pendaftaran menggunakan email aktif.
- Pilih menu “Pengunjung” untuk membuat e-HAC
- Pilih “Menu HAC”
- Pilih “[+] HAC Card” kemudian pilih “HAC Domestik Indonesia” bagi pelaku perjalanan domestik
- Form 1: Isi data lengkap dengan alamat yang akan dituju
- Form 2: Isi data lengkap dengan alamat asal kedatangan
- Form 3: Isi data lengkap mengenai keluhan yang dirasakan saat ini
- Tampilan e-HAC yang telah selesai diproses
- Klik pada kartu untuk melihat “QR Code”
Nah, Toppers, itulah sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi seseorang yang ingin berpergian menggunakan pesawat.
Jika kamu ingin melakukan perjalanan antar daerah, pastikan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, menyiapkan dokumen dan persyaratan serta melengkapi seluruh kebutuhan perjalananmu.
Di Tokopedia, kamu juga bisa melakukan pembelian tiket pesawat, tiket kereta api hingga booking hotel dengan lebih mudah, cepat dan tentunya banyak promo menarik yang bisa kamu dapatkan. Yuk, kunjungi Tokopedia sekarang juga dan lengkapi seluruh kebutuhanmu.