Temukan Kurs Pajak Mingguan Kementerian Keuangan terbaru untuk periode Mei-Juni 2020 di bawah ini.
Setiap wajib pajak diharuskan untuk menuntaskan seluruh kewajiban perpajakannya seperti lapor dan bayar pajak.
Tidak terkecuali bagi wajib pajak yang melakukan transaksi bisnis, jual-beli maupun aktivitas ekonomi lainnya yang menggunakan mata uang asing.
Namun, tentu saja pembayaran pajak harus dilakukan menggunakan mata uang rupiah. Itulah sebabnya, wajib pajak harus senantiasa memperbarui informasi mengenai kurs pajak terbaru.
Sekilas tentang Kurs Pajak

Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Keuangan RI, kurs pajak adalah nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan.
Dengan adanya kurs pajak, wajib pajak hanya perlu mengkonversi mata uang yang digunakan dalam transaksi ke dalam nominal rupiah yang telah ditetapkan dalam kurs pajak.
Lantas siapa yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan kurs pajak? Secara resmi, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur dan menetapkan Kurs Pajak dengan mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan secara periodik setiap pekan dan berlaku selama tujuh hari.
BACA JUGA: CARA MENDAPATKAN EFIN PAJAK YANG HILANG
Kapan Kurs Pajak Digunakan?

Seperti disinggung sekilas di atas, kurs pajak dibutuhkan saat wajib pajak melakukan transaksi menggunakan mata uang asing, sehingga perlu dikonversi ke dalam mata uang Rupiah.
Dalam kata lain, kurs pajak diperlukan untuk menghitung nominal beban pajak yang harus dibayarkan sebagai harga maupun kewajiban.
Namun, dalam hal transaksi mata uang asing yang menggunakan kurs yang tidak termasuk dalam keputusan Menteri Keuangan, maka perhitungan konversi akan menggunakan kurs spot harian valuta asing ke Dolar Amerika (USD).
Kemudian hasilnya harus dikonversi lagi ke rupiah dengan menggunakan kurs pajak yang tertera dalam keputusan Menteri Keuangan RI.
Nilai kurs pajak digunakan untuk pembayaran berbagai jenis pajak, di antaranya:
- Bea Masuk
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPnBM)
- Pajak Ekspor, dan
- Pajak Penghasilan atas pemasukan barang

Kurs Pajak Hari ini (13 Mei 2020 – 19 Mei 2020)
No | Mata Uang | Nilai | Perubahan |
1 | Dolar Amerika Serikat (USD) | 15.044,00 | -240.00 |
2 | Dolar Australia (AUD) | 9.751,22 | -146,21 |
3 | Dolar Kanada (CAD) | 10.744,64 | -168,85 |
4 | Kroner Denmark (DKK) | 2.184,15 | -51,82 |
5 | Dolar Hongkong (HKD) | 1.940,69 | -31.02 |
6 | Ringgit Malaysia (MYR) | 3.481,31 | -42,43 |
7 | Dolar Selandia Baru (NZD) | 9,154.27 | -142.84 |
8 | Kroner Norwegia (NOK) | 1,464.37 | -14.14 |
9 | Poundsterling Inggris (GBP) | 18.649,45 | -440,25 |
10 | Dolar Singapura (SGD) | 10.630,90 | -175.18 |
11 | Kroner Swedia (SEK) | 1.534,02 | -17.12 |
12 | Franc Swiss (CHF) | 15.469,41 | -322.01 |
13 | Yen Jepang (JPY) | 14.127,68 | -172.30 |
14 | Kyat Myanmar (MMK) | 10.80 | 00 |
15 | Rupee India (INR) | 198,86 | -3.15 |
16 | Dinar Kuwait (KWD) | 48.717,62 | -662.83 |
17 | Rupee Pakistan (PKR) | 94,06 | -0.98 |
18 | Peso Philipina (PHP) | 298,08 | -4.24 |
19 | Riyal Saudi Arabia (SAR) | 4.004,53 | -62.35 |
20 | Rupee Sri Lanka (LKR) | 81,01 | -1.29 |
21 | Bath Thailand (THB) | 465,91 | -4.93 |
22 | Dolar Brunei Darussalam (BND) | 10.631,50 | -173.66 |
23 | Euro Euro (EUR) | 16.294,16 | -386.59 |
24 | Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) | 2.117,40 | -34.52 |
25 | Won Korea (KRW) | 12,32 | -0.22 |
*Note: untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen
Cara Menggunakan Kurs Pajak
Pertama, contohnya ketika Wajib Pajak menerbitkan faktur pajak dalam mata uang asing, nilai Rupiah yang sudah terkonversi dari Kurs Pajak mingguan yang berlaku harus ikut disertakan.
Contoh lain, apabila Wajib Pajak ingin melakukan membayarkan pajak dari transaksi mata uang asing ke bank, maka nilai Rupiah yang disetor ke bank adalah hasil dari mata uang asing dikalikan Kurs Pajak mingguan yang sedang berlaku.
BACA JUGA: KODE AKUN PAJAK DAN KODE AKUN PNBP UNTUK BAYAR PAJAK ONLINE
Saat ini pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Proses pembayaran pun dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Nah, bagi Toppers yang ingin melakukan pembayaran pajak pusat, PNBP maupun bea cukai, saat ini kalian bisa melakukannya melalui Tokopedia MPN.
Cukup dengan memasukkan jenis penerimaan negara dan kode billing, kamu bisa membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara. Yuk, tuntaskan seluruh kewajiban pembayaran pajak sekarang juga melalui Tokopedia.

Penulis: Nathania