Pulsa listrik tidak bisa di top-up? Bisa jadi listrik prabayar mu over-limit. Simak panduan ini untuk menghitung batas maksimum pulsa listrik prabayar.
PLN online menetapkan batas maksimum token listrik bagi para pelanggan nya untuk setiap bulan agar mencegah terjadinya penimbunan token listrik.
Adapun batas pulsa listrik ditetapkan untuk membudayakan penggunaan listrik bertanggung jawab dan hemat oleh masyarakat.
Batas pulsa listrik yang bisa digunakan di set di setiap meter box. Kamu tidak akan dapat melakukan top-up token listrik untuk bulan itu bila kamu sudah melakukan top-up sebesar batas yang ditentukan.
Token listrik prabayar yang bisa kamu pakai ditentukan dalam nominal rupiah. Aturan paling dasarnya adalah setiap pelanggan diberi jatah 720 jam.
Rumus dasarnya nya begini:
Batas kWh = 720 jam x daya (Volt Ampere/1000)
Contohnya, bila seorang pelanggan mempunyai daya 1.300 Volt Ampere, maka batasan token listrik menjadi:
Batas kWh per bulan:
720 jam x (1.300/1000)
= 720 jam x (1,3)
= 936 kWh
Untuk mengetahui batas pulsa listrik dalam nominal rupiah, batas kWh tersebut dikalikan lagi dengan harga listrik per kWh, yaitu Rp 800,00
Batas nominal rupiah per bulan:
936 kWh x Rp 800,00
= Rp 748.800,00
Adapun batas maksimal token listrik bagi para pelanggan PLN online yang menggunakan tarif terbaru efektif 1 Januari 2013 menjadi:
Daya R1 1.300 VA, Rp 833/kWh
Daya R1 2.200 VA , Rp 843/kWh
Daya R2 4.400 VA, Rp 948/kWh
Daya R2 5.500 VA, Rp 948/kWh
Jadi secara simpelnya, ketahui dahulu daya listrik yang dipakai (Volt Ampere). Bagi dengan 1000, kalikan dengan 720 jam (30 hari x 24 jam = 720 jam) untuk mengetahui kWh perbulan. Lalu kalikan dengan tarif untuk mengetahui batas rupiah per bulan.