Jenis tenaga kerja di sebuah perusahaan memang berbeda-beda. Lalu apa itu outsourcing? Simak penjelasannya berikut!
Pengertian Outsourcing – Dalam sebuah bidang pekerjaan memang memiliki keragaman status pegawai. Mulai dari internship, pekerja kontrak, full time, freelance, dan juga outsourcing. Lalu apa yang membedakan? Perbedaan status pekerjaan biasanya terletak dari tanggung jawab seorang karyawan, keahlian, tunjangan dan benefit yang didapat, dan lain sebagainya.
Tidak sedikit sebuah perusahaan besar meng-hire pekerja outsourcing demi membantu dan menjalankan visi misi dari sebuah perusahaan. Bidang yang dikerjakan oleh seorang outsourcing pun beragam, mulai dari bidang finance, designer, marketing strategic, legal, cleaning service dan lain sebagainya.
Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasan lebih dalam mengenai arti dari outsourcing!
Apa Itu Outsourcing?

Agar tidak salah paham saat ditawarkan menjadi karyawan outsourcing, kamu harus ketahui terlebih dahulu apa makna outsourcing dalam sebuah perusahaan atau pekerjaan.
Outsourcing adalah pengguna tenaga kerja dari pihak ketiga yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Saat sebuah perusahaan merekrut pekerja outsource, perusahaan pun bisa bekerja sama dengan perusahaan outsource yang memang sudah merekrut pekerja yang ahli dibidangnya.
Sedangkan, untuk perusahaan outsourcing adalah perusahaan yang memang menyediakan sebuah jasa atau menyalurkan tenaga kerja yang memiliki keahlian tertentu untuk disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan.
Jasa outsourcing adalah salah satu solusi yang diambil oleh sebuah perusahaan untuk mendapatkan sumber daya manusia demi menyelesaikan berbagai pekerjaan teknis. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang mengandalkan tenaga kerja outsource dibandingkan karyawan perusahaannya.
Sistem Kerja Outsourcing

Setelah mengetahui pengertian outsourcing, kita beralih ke sistem kerjanya. Pengertian atau aturan pekerja outsourcing sebenarnya tidak semata-mata disebutkan secara spesifik atau rinci pada UU Ketenagakerjaan.
Tetapi, di dalam pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyebutkan “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”
Sehingga proses recruitment karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource. Untuk karyawan outsourcing dapat bekerja berdasarkan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua menurut Undang Undang, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
baca juga: Apa Itu Public Speaking? Simak Tips & Penjelasannya

Kelebihan/Keuntungan dan Kekurangan Outsourcing

Dalam merekrut karyawan outsourcing, terdapat kelebihan dan kekurangan bagi sebuah perusahaan. Untuk lebih jelas dan lengkapnya, berikut adalah penjelasannya:
Kelebihan Outsourcing
- Menghemat Anggaran Perusahaan
Salah satu alasan mengapa sebuah perusahaan membutuhkan tenaga kerja outsourcing adalah membutuhkan seseorang atau SDM yang ahli dalam bidangnya. Contohnya keahlian dalam membersihkan kaca gedung, keahlian dalam membersihkan kamar hotel, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, perusahaan yang membutuhkan SDM outsourcing ini dapat menghemat anggaran dalam pemberian pelatihan untuk karyawan.
2. Meminimalisir Beban Recruitment
Dalam proses penyeleksian karyawan outsource sudah dilakukan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja (perusahaan outsource). Sehingga perusahaan tidak perlu lagi menyeleksi, langsung mendapatkan tenaga kerja yang ahli dibidangnya.
3. Fokus Kepada Visi Misi Perusahaan
Saat menggunakan karyawan outsource, perusahaan bisa lebih fokus kepada urusan inti perusahaan yang lebih penting. Tidak perlu lagi memikirkan dan khawatir akan pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berhubungan dengan inti bisnis perusahaan.
Kekurangan Outsourcing
- Rentan Tersebarnya Informasi Mengenai Perusahaan
Tidak disarankan untuk mengambil jasa outsourcing untuk menjalankan pekerjaan yang berhubungan dengan inti perusahaan. Beberapa jenis pekerjaan lebih rentan dikerjakan oleh pihak ke-3 karena bersifat rahasia dan bisa berakibat data atau rahasia perusahaan bocor ke pihak-pihak lain atau pun kompetitor.
2. Ketergantungan Pada Pekerja Outsourcing
Saat merekrut pekerja outsource, perusahaan cenderung bergantung pada pekerja tersebut. Hal ini bisa saja terjadi dikarenakan ada sebuah sistem atau cara yang hanya diketahui oleh perusahaan outsourcing dan bersifat rahasia.
3. Kontrak Kerja yang Singkat
Kontrak kerja yang tergolong singkat memang terkadang menyulitkan sebuah perusahaan. Setelah kontrak kerja habis, perusahaan harus mengganti karyawan atau memperpanjang kontrak. Hal tersebut cenderung memakan waktu dan memerlukan peralihan tugas.
baca juga: 8 Jenis Soal Psikotes yang Sering Digunakan dalam Rekrutmen
Dengan penjelasan mengenai apa itu outsourcing dan apa saja kelebihan dan kekurangannya, diharapkan kamu sudah memahami betul arti dari outsourcing. Mulai dari alasan mengapa perusahaan membutuhkan tenaga kerja atau jasa outsource, bagaimana sistem kerja nya, dan lain sebagainya.