• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Pengertian, Tugas, dan Fungsi Komisaris dalam Perusahaan

Share

Pengertian, Tugas, dan Fungsi Komisaris dalam Perusahaan

Pengertian, tugas, dan fungsi komisaris, sebuah jabatan penting dalam perusahaan. Simak selengkapnya.


Sebuah perusahaan pasti memiliki struktur organisasi yang jelas agar segala kegiatan dalam kantor bisa berjalan lancar. Dalam posisi tertinggi, jabatan ini diduduki oleh beberapa komisaris, Toppers. Kamu mungkin cukup familiar dengan nama jabatan yang satu ini karena posisinya. Tentunya, posisi dan gaji yang tinggi diiringi juga dengan tanggung jawab yang besar, Toppers. Untuk tahu lebih lanjut tentang pengertian, tugas, dan fungsi komisaris selengkapnya, baca artikel ini sampai habis.

Baca Juga: Jenis-Jenis Pekerjaan yang Menghasilkan Jasa: Membantu dan Mengayomi Masyarakat

Pengertian Komisaris

Komisaris merupakan jabatan tertinggi di dalam sebuah perusahaan, mereka bisa bertindak sebagai pemilik perusahaan atau pemilik saham. Ia bekerja sama dengan direksi untuk kemajuan perusahaan, mengawasi kegiatan perusahaan, kebijakan perusahaan, dan juga pengelolaan perusahaan. Jabatan komisaris diisi oleh dewan komisaris yang dipimpin oleh komisaris utama. Komisaris juga dapat mengganti pimpinan perusahaan, jika sang pimpinan tidak bisa menjalankan tanggung jawabnya di perusahaan. Gaji komisaris tergantung dari tipe perusahaan yang diduduki oleh komisaris, perusahaan swasta dan Negara (BUMN) memiliki gaji yang berbeda tergantung kebijakan dari perusahaan. Komisaris utama mendapatkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Jika ada komisaris lainnya, gaji yang mereka dapatkan adalah 90% dari komisaris utama. Untuk komisaris BUMN, gaji mereka sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.

Tugas Komisaris

tugas komisaris

Sumber Gambar: Adobe Stock

Komisaris memiliki tanggung jawab yang cukup besar untuk mengawasi perusahaan yang dilakukan oleh direksi dan memberikan nasihat untuk kebijakan perusahaan. Secara umum, tugas dan fungsi komisaris adalah sebagai berikut:

  • Memberikan nasihat atau masukan bagi perusahaan.
  • Mengawasi jalannya perusahaan secara berkala.
  • Mengevaluasi hasil yang diperoleh oleh perusahaan.
  • Mengawasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
  • Memantau efektivitas penerapan Good Corporate Governance dan melaporkannya kepada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
  • Memantau sistem manajemen.
  • Menyetujui rancangan dan rencana perusahaan yang diajukan oleh direksi atau pimpinan lainnya.

Dalam Pasal 114 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas, tugas komisaris adalah mengawasi kegiatan perusahaan, bertanggung jawab atas kerugian perusahaan atas kelalaiannya, dan juga memberikan nasihat kepada direksi atau pimpinan perusahaan.

Fungsi Komisaris

fungsi komisaris

Sumber Gambar: Adobe Stock

Dalam Pasal 114 Undang-undang No. 40 Tahun 2007, mengenai Perseroan terbatas, pengangkatan seorang dewan komisaris akan diputuskan di dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Komisaris tidak boleh memiliki permasalahan keuangan, pailit, atau beberapa potensi lainnya yang dapat membuat perusahaan bangkrut. Dalam UU tersebut, para pemegang saham yang telah mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah keseluruhan saham dapat menggugat komisaris yang memiliki kelalaian atau kesalahan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian pada perusahaan dengan hak suara. Untuk menjalankan tugasnya, mereka juga mempunyai beberapa fungsi atau kewajiban yang harus dikerjakan seperti berikut ini:

  • Memberikan saran dan pendapat saat RUPS mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
  • Mengikuti perkembangan perusahaan dan melaporkannya saat RUPS. komisaris juga akan memberikan saran dan langkah perbaikan yang terbaik untuk perusahaan.
  • Meneliti dan menandatangani laporan tahunan yang diberikan oleh direksi.
  • Komisaris wajib memastikan perusahaan dalam memenuhi secara peraturan yang berlaku.
  • Melaporkan kepada perusahaan tentang kepemilikan saham.
  • Melaporkan tugas pengawasan komisaris kepada RUPS.
Baca Juga: Tips dan Contoh Foto CV: Rapi, Formal, dan Profesional!

Itu dia pengertian, tugas, dan fungsi komisaris yang sangat erat kaitannya dengan perkembangan perusahaan agar bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tentunya, pekerjaan ini memiliki peran penting dalam rencana jangka panjang dan anggaran perusahaan. Dengan mengetahui jabatan komisaris lebih jauh, kamu tidak akan lagi tertukar dengan posisi lainnya di perusahaan.

laptop terbaik tokopedia

Kerja maksimal dengan performa laptop yang optimal. Temukan di Tokopedia!

Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani

Share

Amanda Rafiqah PutriAmanda Rafiqah Putri

Related Articles

© 2009-2025, PT Tokopedia