Pemerintah menetapkan sejumlah protokol kesehatan dalam pelaksanaan hari raya kurban di tahun 2020. Simak penjelasannya di sini.
Melaksanakan kegiatan Qurban 2020 ini memang agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pemerintah telah menetapkan sejumlah protokol pelaksanaan hari raya kurban.
Peraturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pertanian dalam surat edaran Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease (COVID-19).
Peraturan ini berguna untuk mencegah penyebaran virus yang terjadi akibat kontak fisik antar manusia dan juga untuk menjaga daging hewan kurban tetap higienis.
Seperti apakah panduan berkurban dengan protokol Covid-19 tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
Protokol Kesehatan untuk Idul Qurban 2020
1. Pemotongan dilakukan di rumah potong hewan/RPH-R
Berdasarkan surat edaran Kementrian Pertanian disebutkan jika pemotongan hewan qurban dianjurkan berlangsung dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia atau disingkat dengan RPH-R.
Akan tetapi kamu juga diperbolehkan untuk memotong hewan qurban di luar RPH-R karena keterbatasan kapasitas yang ada di daerah-daerah tertentu.
Namun, tetap saja kamu harus mematuhi berbagai protokol kesehatan lainnya saat kamu ingin memotong hewan qurban di luar RPH-R tersebut.
BACA JUGA: TATA CARA BERKURBAN DI TOKOPEDIA
2. Physical distancing
Saat proses penyembelihan hewan qurban yang biasanya mulai dilaksanakan seusai sholat Idul Adha sampai dengan 3 hari berikutnya yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Kita dianjurkan agar terus melakukan physical distancing menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
Para panitia tidak boleh berkerumun dan saling berhadapan satu sama lain. Selain itu, pembatasan jumlah panitia qurban pun dilakukan agar menghindari kerumunan yang berlebih.
3. Pengukuran suhu tubuh
Mengukur suhu tubuh setiap orang yang masuk ke dalam tempat pemotongan qurban wajib dilakukan.
Orang dengan suhu tubuh di atas 38 derajat celcius tidak diperbolehkan masuk ke area pemotongan qurban.
Selain itu, bila didapati gejala batuk, bersin dan pilek pada seseorang maka orang tersebut sebaiknya tidak boleh memasuki area.
Orang yang sudah sembuh dari masa karantina covid-19 juga tidak diperbolehkan menjadi panitia penyembelihan hewan qurban.
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan & hand sanitizer
Setiap orang yang memasuki area pemotongan hewan wajib untuk mencuci kedua telapak tangan terlebih dahulu. Fasilitas pengadaan seperti hand sanitizer pun juga wajib harus disediakan oleh pengelola masjid.
5. Menyemprotkan cairan desinfektan
Menjaga kebersihan peralatan pemotongan hewan seperti pisau, wadah daging, serta lokasi pemotongan hewan qurban juga penting untuk dilakukan.
Selain kamu diwajibkan untuk mencuci peralatan dengan sabun dan air mengalir hingga bersih.
Kamu juga harus menyemprotkan cairan desinfektan ke seluruh lokasi sebelum dan sesudah pemotongan dilaksanakan.
6. Memakai APD
Selain diwajibkan untuk mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir setiap 2 jam sekali. Untuk menjaga kebersihan dalam setiap daging hewan qurban yang akan dibagikan kepada masyarakat luas.
Maka para panitia wajib menggunakan APD berupa masker, face shield, penutup kaki serta sarung tangan plastik karet.
Para panitia penyembelihan hewan qurban juga wajib sadar akan sanitasi diri dengan tidak boleh bersentuhan antara satu sama lain.
Kemudian setelah proses penyembelihan hewan qurban dilaksanakan. Panitia diwajibkan mandi dan langsung mencuci baju yang telah dikenakan dengan menggunakan sabun untuk menghindari sisa-sisa kuman, bakteri dan virus yang mungkin menempel.
BACA JUGA: PROSES PENYALURAN HEWAN KURBAN DI TOKOPEDIA
7. Pembagian tugas antar panitia
Para panitia haruslah dibagi menjadi 2 bagian yaitu orang yang mengurusi penyembelihan daging serta orang yang bertugas untuk pemotongan daging.
Hal ini bertujuan untuk menjaga higienitas kesehatan dan menghindari kontak langsung dari masing-masing orang tersebut.
8. Membagikannya langsung pada mustahik
Guna menghindari antrian pembagian daging yang mengular hingga menimbulkan desak-desakan dan malah membuat penyebaran virus semakin mudah.
Maka, para panitia qurban pun juga dianjurkan agar membagi-bagikan potongan daging qurban secara langsung dari rumah ke rumah orang yang membutuhkan atau para mustahik.
Itulah serangkaian tata cara berkurban dengan menggunakan protokol covid-19 yang dianjurkan oleh pemerintah.
Bagi kamu yang ingin berkurban dengan mengikuti protokol kesehatan di atas, kamu bisa melakukannya secara online melalui Tokopedia Qurban.
Berkurban melalui Tokopedia lebih mudah, hemat dan amanah. Yuk, berkurban sekarang juga melalui Tokopedia.
