Layaknya orang dewasa, anak juga membutuhkan kartu identitas yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Simak informasi selengkapnya di sini!
Sejak tahun 2016, anak yang berusia 0 hingga 17 tahun dan belum menikah dianjurkan oleh pemerintah untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Pada dasarnya, KIA serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan kartu identitas atau kartu pengenal.
Tujuan diterbitkan KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. Tidak hanya itu, KIA juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia secara maksimal.
Terdapat dua jenis kartu yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, yaitu kartu untuk anak usia 0-5 tahun dan kartu untuk usia 5-17 tahun. Keduanya memiliki memiliki fungsi yang sama, hanya saja untuk KIA umur 0-5 tahun tidak perlu menggunakan foto, sementara KIA umur 5-17 tahun kurang satu hari harus menggunakannya.
Kartu identitas yang diberlakukan untuk anak ini belum menggunakan chip elektronik. Anak baru akan mendapatkan KTP elektronik apabila ia sudah berusia 18 tahun ke atas.
Nah, maka dari itu, perlu dicatat selain mengurus akta kelahiran, ibu juga harus mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA saat melahirkan si kecil. Lantas, apa syarat, cara membuat, dan fungsi dari KIA? Simak selengkapnya di bawah ini, Toppers.
Syarat Kartu Identitas Anak (KIA)
Dilansir dari situs resmi Indonesia.go.id, berikut adalah syarat yang harus dipersiapkan untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), sesuai dengan usia yang diberlakukan:
KIA untuk usia 0-5 tahun
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orangtua atau wali.
- KTP asli dari kedua orangtua atau wali.
KIA untuk usia 5-17 tahun
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.
- KK asli orangtua atau wali.
- KTP asli dari kedua orangtua atau wali.
- Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Setelah mengetahui syarat-syarat yang harus dipersiapkan, kini saatnya Toppers mengetahui cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Berikut adalah cara membuat KIA:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- Pemohon atau orangtua anak diberikan KIA di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di berbagai lokasi, seperti sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Fungsi Kartu Identitas Anak (KIA)
Terakhir, ada baiknya, Toppers juga memahami manfaat pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016, berikut adalah beberapa fungsi yang didapatkan oleh anak apabila sudah memiliki KIA:
- Melindungi pemenuhan HAK anak.
- Menjamin akses sarana umum.
- Mencegah terjadinya perdagangan anak.
- Menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
- Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Baca Juga:
- Masa Pubertas pada Remaja dan Perubahan Tubuh yang Terjadi
- Tips Memilih SD yang Mendukung Perkembangan Belajar Anak
Nah, itu dia informasi seputar Kartu Identitas Anak (KIA), mulai dari syarat, cara membuat, hingga fungsinya. Apabila Toppers belum mengurus KIA untuk anak, segera buat KIA agar anak bisa menikmati berbagai manfaatnya.
Terlebih lagi, KIA juga menjadi salah satu persyaratan untuk pendaftaran sekolah anak, pembukaan tabungan, dan pendaftaran jaminan kesehatan BPJS, lho.
Penulis: Oeren Lee