• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Syarat Mudik 2021 Menggunakan Motor, Mobil Pribadi, dan Bus

Share

Syarat Mudik 2021 Menggunakan Motor, Mobil Pribadi, dan Bus

Bagi kamu yang merencanakan perjalanan pulang kampung mengunakan motor, mobil pribadi & bus, berikut syarat mudik 2021 yang harus dipatuhi.


Umat muslim kini mulai menantikan Hari Raya Idul Fitri. Pada hari raya Idul Fitri, masyarakat Indonesia memiliki tradisi mudik ke kampung halaman.

Momen mudik lebaran menjadi momen yang dinantikan bagi banyak orang karena di momen inilah anggota keluarga dan sanak saudara yang berjauhan dapat berkumpul bersama.

Namun sama seperti tahun lalu, dalam upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19, pemerintah harus membatasi mobilitas masyarakat sehingga melakukan pelarangan mudik serta pengetatan perjalanan antarkota menjelang dan setelah mudik.

Pengetatan Perjalanan Antarkota dan Larangan Mudik 2021

Pemerintah melakukan pelarangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 – 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah rentang waktu ini, pemerintah juga memberlakukan pengetatan perjalanan antarkota.

Adapun pengetatan perjalanan antar kota sudah berlaku sejak 22 April hingga 5 Mei mendatang atau H-14 menjelang larangan mudik dan akan kembali berlaku pada 18-24 Mei atau H+7 usai larangan mudik.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata Jogja yang Bakal Bikin Kamu Kangen Suasana Jogja

Syarat Perjalanan Antarkota Selama Pemberlakuan Pengetatan Perjalanan

(Sumber: Pexels)

Jika kamu akan bepergian dengan transportasi darat seperti motor, mobil pribadi, dan bus pada masa pengetatan perjalanan, harus memperhatikan beberapa hal di bawah ini:

1. Jika kamu pengguna transportasi umum dan pribadi, kamu wajib menyiapkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.

2. Akan terdapat tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.

3. Jika kamu akan melakukan perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan, kamu tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

4. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

5. Meskipun hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, saat menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.

6. Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.

Banner Tiket Pesawat
Temukan berbagai penawaran menarik tiket pesawat untuk traveling yang lebih praktis!

Syarat Perjalanan Antarkota Saat Masa Pelarangan Mudik

(Sumber: Pexels)

Meskipun pemerintah melakukan pelarangan mudik, ada beberapa kondisi yang masih memperbolehkan seseorang untuk melakukan perjalanan di antaranya adalah:

– Bekerja/perjalanan dinas

– Melakukan kunjungan keluarga pada keluarga yang sakit

– Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

– Ibu hamil, didampingi oleh satu orang anggota keluarga

– Kepentingan persalinan, didampingi maksimal dua orang

– Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat

Jika kamu termasuk pada golongan tersebut, kamu perlu menyiapkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Kamu wajib mencetak SIKM dan membawanya selama perjalanan.

Saat melakukan perjalanan, kamu juga perlu menyiapkan identitas pelaku perjalanan. Adapun ketentuan SIKM yang sesuai aturan larangan mudik 2021 adalah sebagai berikut:

– Surat izin perjalanan atau SIKM ini berlaku untuk individu.

– SIKM berlaku bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas.

– Surat izin perjalanan/SIKM ini hanya berlaku untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah/provinsi/negara.

– Bagi kelompok masyarakat umum (bukan karyawan perusahaan/pemerintah/ASN), SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Semarang dan Sekitarnya

Itu dia syarat mudik dan perjalanan antarkota menjelang mudik 2021 yang perlu kamu perhatikan. Jika perlu melakukan perjalanan, pastikan kamu menjaga kesehatan dan imunitas tubuh.

Tidak lupa juga untuk selalu patuhi protokol kesehatan dengan menjauhi kerumunan, mencuci tangan, dan menggunakan masker.

Penulis: Nabila Khaerunnisa

© 2009-2025, PT Tokopedia