Ingin mengganti data di KTP karena pindah alamat? Simak cara dan syarat pindah KTP terbaru untuk tahun 2022.
Saat beranjak usia 17 tahun, semua masyarakat diimbau untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi penduduk di wilayah NKRI. Dalam KTP sendiri, ada berbagai informasi yang tercantum, yakni data statis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat/tanggal lahir serta data dinamis seperti domisili dan status perkawinan.
Bila seseorang sedang berencana untuk berpindah tempat tinggal ke wilayah baru, maka alamat di KTP juga pastinya perlu dirubah. Sebab, alamat KTP yang berbeda dengan domisili tentu akan lebih sulit untuk mengurus segala administrasi yang dibutuhkan ketika ingin menerima layanan pemerintahan ataupun tinggal menetap di suatu daerah.
Selain alamat domisili, kamu juga bisa mengganti data-data yang mungkin sudah tidak valid di KTP. Oleh karena itu, sebaiknya segera mengurus perpindahan KTP bila ada perubahan data agar tidak menyulitkanmu ke depannya. Bagaimana cara dan syarat yang harus dipenuhi untuk pindah KTP terbaru? Simak selengkapnya di bawah ini, Toppers.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Syarat Administrasi Pindah KTP
Dulu, untuk mengganti alamat domisili di KTP diperlukan surat pengantar dari RT, RW atau Kelurahan. Namun, kini, Toppers tidak perlu menyiapkan surat pengantar tersebut lagi, kamu hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK). Syarat ini telah dicantumkan dalam situs resmi Disdukcapil Kabupaten Bangka Selatan dan diterbitkan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.
Namun, ada beberapa kondisi yang tetap memerlukan dokumen lain, termasuk mereka yang berwarga asing. Mengutip dari situs resmi Dispendukcapil Kabupaten Grobogan, berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk perpindahan KTP sesuai dengan kondisinya:
- Kartu Keluarga (KK), yang asli dan fotokopi. Wajib bagi setiap masyarakat yang ingin berpindah KTP.
- KTP Elektronik (e-KTP), yang asli dan fotokopi. Wajib bagi setiap masyarakat yang ingin berpindah KTP.
- Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua /wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga untuk penduduk yang berumur di bawah 17 tahun.
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal), yakni surat izin tinggal terbatas dan dokumen perjalanan bagi orang asing tinggal terbatas.
- Dokumen perjalanan dan izin tinggal tetap (bagi orang asing yang ingin tinggal menetap).
- Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan untuk penduduk yang akan melakukan transmigrasi.
- Surat pernyataan di atas materai yang mengatakan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan pemiliknya.
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
Baca Juga: Cara Cek ID Pelanggan PLN Melalui Website PLN dan Tokopedia
Cara Mengurus Pindah KTP
Setelah mengetahui syarat yang telah disebutkan di atas, kini saatnya Toppers mengetahui cara untuk mengganti KTP. Berikut adalah prosedur yang harus kamu lakukan sebelumnya untuk berpindah KTP baru:
- Kunjungi RT dan RW tempat tinggal sebelumnya untuk mengurus Surat Pindah (SP) dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Setelah mendapatkannya, surat pindah tersebut diserahkan ke kelurahan dan kecamatan untuk diganti menjadi Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Nantinya, kamu akan menerima dua lembar Surat Keterangan Pindah (SKP). Lembar pertama SKP akan diberikan untuk Dispendukcapil yang akan mengganti alamat lama dengan surat yang telah dicap, ditandatangani, dan dilengkapi oleh alamat baru. Lembar kedua SKP sebagai tembusan bagi kelurahan/kecamatan alamat baru.
- Jangan lupa pula, untuk mengurus Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), mulai dari KORAMIL hingga Kepolisian.
Dari prosedur di atas ini, Toppers akan mendapatkan dokumen:
- Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) yang berisi stempel dan tanda tangan dari kepala kantor Dispendukcapil.
- Surat Keterangan Pindah (SKP) tembusan yang berisi stempel dan tanda tangan dari kepala kelurahan/kecamatan.
Setelah itu, barulah melakukan prosedur di bawah ini untuk membuat KTP di alamat baru:
- Datang dan lapor ke RT/RW baru. Kemudian daftarkan data anggota keluarga yang pindah ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan buatkan KTP.
- Kunjungi dan lapor ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di alamat baru.
- Melapor ke kantor kelurahan/kecamatan, kemudian lakukan proses pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru.
Baca Juga: Syarat & Biaya Pemasangan Listrik PLN untuk Pelanggan Baru
Nah, itu dia Toppers, cara dan syarat pindah KTP. Semoga dengan adanya artikel ini, kamu bisa melakukan perpindahan KTP baru tanpa ada hambatan.
Bila ingin mengurus perpindahan KTP, sebaiknya kamu juga melakukannya sendiri tanpa perwakilan calo sehingga proses perpindahan pun akan berjalan dengan lancar. Perlu diingat pula bahwa perpindahan KTP ini tidak memungut biaya sama sekali.
Penulis: Oeren Lee