Ingin berangkat umrah di masa pandemi? Simak syarat umrah, jenis vaksin, dan skema jemaah umrah untuk persiapan ke Tanah Suci.
Kabar gembira bagi jamaah Indonesia yang ingin melaksanakan umrah. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengumumkan bahwa Indonesia sudah bisa melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi tengah mempersiapkan kesempatan bagi jamaah Indonesia untuk Haji dan Umrah.
Komite khusus di Arab Saudi sedang berusaha untuk meminimalisasi hambatan untuk pergi umrah selama masa pandemi dan menjadikan jamaah dari Indonesia sebagai prioritas keberangkatan ibadah umrah.
Selain itu, Kementerian Agama Republik Indonesia juga sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk melaksanakan umrah selama pandemi berupa skema pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: 25 Ucapan Hari Santri 2021, “Santri Siaga Jiwa Raga”
Jenis Vaksin yang Disetujui untuk Umrah

Pemerintah Arab Saudi membuat ketentuan jenis vaksin yang disetujui untuk pelaksanaan umrah, yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Selain itu, untuk jamaah yang sudah melakukan vaksinasi Sinovac atau Sinopharm maka diwajibkan untuk mendapatkan booster dosis ketiga yang masuk ke dalam ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Syarat Umrah

Jika kamu ingin pergi umrah di masa pandemi seperti sekarang ini, kamu perlu memerhatikan syarat umrah yang sudah diterbitkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang “Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19” tentang syarat jamaah umrah, yakni sebagai berikut:
- Usia jamaah sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi, yaitu 18-60 tahun.
- Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid dan wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI.
- Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19.
- Bukti bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan asli hasil PCR/swab test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Selain memenuhi syarat, jamaah umrah wajib untuk mengikuti protokol kesehatan sebagai berikut.
- Pelayanan kepada jamaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
- Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
- Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jamaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi perlindungan jemaah.
Skema Umrah
Kementerian Agama Republik Indonesia telah mempersiapkan sejumlah langkah untuk jamaah umrah di masa pandemi Covid-19. Bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Dirjen PHU menyepakati persiapan pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah yakni sebagai berikut.
Pemberangkatan Jemaah Umrah
- Bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Dirjen PHU menyepakati skema pemberangkatan jemaah umroh asal Indonesia. Jemaah umroh melakukan screening kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat
- Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah
- Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan
- Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji
Skema Pemulangan Jemaah Umrah
- Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan
- Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test)
- Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam
- Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan
- Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing
- Bagi PPIU yang berencana memberangkatkan, Dirjen PHU meminta agar segera menyerahkan data jemaah.
Baca Juga: Kumpulan Doa Pagi Islami, Cocok Dipanjatkan Sebelum Memulai Hari
Nah, itu dia panduan syarat umrah, jenis vaksin yang disetujui, dan skema jemaah umrah yang perlu kamu perhatikan sebelum berangkat umrah di masa pandemi 2021. Pastikan seluruh syarat terpenuhi agar bisa berangkat ke Tanah Suci.Untuk mematangkan persiapan, kamu bisa membeli perlengkapan umrah yang memiliki kualitas baik hanya di Tokopedia.