Tugas anggota KPPS memiliki peran besar dalam berjalannya nilai demokrasi selama Pemilu. Berikut tugas anggota 1-7 KPPS dalam Pemilu!
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Secara garis besar, KPPS bertugas di TPS untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara selama Pemilu.
Dapat dikatakan, KPPS merupakanujung tombak agar nilai-nilai demokrasi dalam pemilu berjalan lancar, kredibel, dan transparan. Selain itu, KPPS juga berperan penting dalam memastikan hak konstitusional warga negara untuk memiliki dapat terlaksana dengan baik.
Dalam menjalankan pekerjaannya, badan KPPS terdiri dari tujuh anggota yang salah satunya juga merangkap jadi ketua. Masing-masing anggota KPPS pun memiliki tugasnya tersendiri, mulai dari anggota pertama hingga ketujuh.
Baca Juga: Apa Itu KPPS? Inilah Pengertian, Tugas, hingga Gaji KPPS 2024
Tugas Anggota 1-7 KPPS Pemilu Lengkap

Berikut adalah tugas anggota 1-7 KPPS selama Pemilu yang perlu kamu ketahui!
Tugas Anggota KPPS Pertama (Ketua)
- Memanggil pemilih sesuai urutan kedatangan yang tercatat di Model C6, serta memilah Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Jika pemilih yang telah menyerahkan Model C6 tidak menggunakan hak pilihnya hingga akhir pemungutan suara, maka dianggap tidak hadir.
- Menandatangani surat suara.
- Membagikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
- Jika terdapat surat suara yang mengalami kerusakan atau kesalahan coblos, Ketua KPPS akan menyediakan surat suara pengganti kepada pemilih hanya satu kali.
- Membantu pemilih tunanetra untuk memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, kemudian diserahkan kepada pemilih tunanetra agar dapat menuju bilik suara dengan tujuan mengurangi potensi kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.
Baca Juga: Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP, Mudah dan Cepat!
Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga
- Mengisi nama kecamatan, nama desa atau kelurahan, dan nomor TPS di Surat Suara.
- Menyerahkan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, desa/kelurahan, dan nomor TOPS kepada Ketua KPPS untuk mendapatkan tanda tangan.
- Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam formulir Model C1.
- Membuka surat suara dengan satu per satu.
- Melakukan penghitungan surat suara yang sah.
Tugas bersama Ketua KPPS:
- Menghitung jumlah suara sah yang diperoleh setiap partai politik dan calon, termasuk suara sah calon anggota DPD.
- Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah dari seluruh calon dari partai yang bersangkutan, untuk setiap partai politik.
- Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.
- Menjumlahkan suara tidak sah.
- Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah secara keseluruhan.
- Melengkapi formulir Model C.
- Mengisi formulir Lampiran Model C1, mengacu pada Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara sah partai politik/calon anggota DPD sesuai dengan Model C1 plano.
- Mengisi kolom suara tidak sah partai politik/calon anggota DPD sesuai dengan Model C1 plano.
- Menjumlahkan total suara sah dan suara tidak sah, serta memastikan kecocokan jumlah dengan Model C1 plano.
Baca Juga: 5 Warna Surat Suara Pemilu, Wajib Tahu!
Tugas Anggota KPPS Keempat
- Menjaga ketertiban di TPS ketika tidak ada petugas LINMAS.
- Menerima dan memeriksa Model C6 pemilih, menyesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
- Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tanda tinta pemilihan.
- Membuat dan mengisi daftar kehadiran, mencakup nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam DPT/DPTb/DPK/DPKTb, dan jenis kelamin.
- Menulis nomor urut kedatangan pada Model C6, memberikan catatan informasi jika pemilih memiliki disabilitas atau jenis kecacatan untuk memudahkan pelayanan.
- Meminta pemilih untuk duduk dan menunggu panggilan di tempat yang disediakan.
- Secara berkala memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS.
- Memberi kesempatan kepada pemilih yang terdaftar namun tidak membawa/tidak memperoleh Model C6, yang dapat dibuktikan identitasnya dengan KTP, KK, atau dokumen lainnya.
- Memberi kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK yang membawa KTP, KK, atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat di KTP atau Passport, satu jam sebelum pemungutan suara berakhir, dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara, dan mencatatnya dalam model A.T. khusus.
Tugas bersama anggota kelima:
- Melakukan proses pembukaan kotak suara, mengeluarkan surat suara, dan menyusunnya dengan rapi.
- Menyimpan catatan di dalam formulir Model C1 Plano yang terpasang di papan pengumuman.
- Mengisi formulir Model C1 Plano dengan mencatat jumlah total suara sah partai politik. Ini melibatkan penjumlahan antara suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon yang berasal dari partai politik tersebut.
Tugas Anggota KPPS Kelima
- Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang masih kosong guna memberikan suara.
- Memberikan bantuan kepada pemilih dengan disabilitas atau memerlukan pertolongan dalam memberikan suara, jika diminta oleh pemilih tersebut.
- Bersama dengan anggota keempat, membantu ketua KPPS dalam berbagai tugas.
Tugas Anggota KPPS Keenam
- Membantu memandu pemilih agar dapat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenisnya, mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
- Memastikan bahwa setiap pemilih telah memasukkan seluruh surat suaranya ke dalam kotak suara.
- Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh yang berdekatan dengan pintu keluar TPS.
- Bersama dengan anggota ketujuh, bertugas menyusun dan mengelompokkan surat suara sah dari setiap partai politik dan surat suara yang dianggap tidak sah.
Tugas Anggota KPPS Ketujuh
- Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jarinya.
- Memastikan bahwa jari pemilih yang telah tercelup tinta tidak dihapus atau dibersihkan oleh pemilih, dan jika pemilih penyandang disabilitas tidak memiliki kedua tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kaki.
- Mempersilakan pemilih untuk meninggalkan TPS.
- Bertanggung jawab atas menjaga ketertiban jika tidak ada petugas LINMAS.
Itulah tugas anggota KPPS secara lengkap yang perlu kamu ketahui. Dalam menjalankan tugas-tugasnya ini, setiap anggota wajib tunduk dan patuh pada kode etik yang tercantum dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No.11/2012, dan No.01/2012.