Warna surat suara di Pemilu 2024 ini terdapat lima jenis. Yuk, kenali apa saja warna surat suara Pemilu 2024 berikut!
Pemilihan umum (Pemilu) kali ini dilakukan secara serentak pada 14 Februari 2024. Pemilu serentak artinya tak hanya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, tapi juga anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam menyelenggarakan Pemilu serentak ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan lima jenis surat suara dengan warna berbeda. Surat suara adalah salah satu perlengkapan pemungutan suara dan sarana yang digunakan pemilih untuk memberikan hak suaranya saat Pemilu.
Agar kamu dapat menggunakan hak suara dengan tepat, penting untuk mengetahui jenis warna surat suara di Pemilu 2024 ini. Yuk, simak berikut!
Baca Juga: Apa Itu KPPS? Ini Pengertian, Tugas, hinnga Gaji KPPS Pemilu 2024
Jenis Warna Surat Suara Pemilu

Di Pemilu 2024 ini terdapat lima jenis warna surat suara yang perlu kamu ketahui sebagai berikut!
1. Surat suara Pilpres warna abu-abu
Warna surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden adalah abu-abu. Dalam surat suara ini tercantum foto, nomor urut, nama capres dan cawapres, dan gambar partai politik pendukungnya.
2. Surat suara DPR RI warna kuning
Untuk Pemilu anggota DPR RI, warna surat suara adalah kuning. Dalam surat suara Pemilu DPR RI tercantum nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR, serta gambar partai politik.
3. Surat suara DPD warna merah
Warna surat suara untuk anggota DPD adalah merah. Untuk surat suara DPD hanya terdapat dua bagian, yaitu nomor urut dan nama serta foto calon anggota DPD.
Baca Juga: Cara Cek DPT Online Pemilu 2024 di HP, Mudah dan Cepat!
4. Surat suara DPRD Provinsi warna biru
Untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, warna surat suaranya adalah biru. Di dalam surat suara DPRD Provinsi tercantum gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota warna hijau
Surat suara berwarna biru adalah untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Di dalam surat suara DPRD Kabupaten/Kota juga tercantum tiga bagian, yaitu gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Tugas Masing-masing Anggota KPPS Pemilu Lengkap!
Itulah warna surat suara yang perlu kamu ketahui di Pemilu 2024 ini. Gunakanlah hak suaramu dengan bijak ya, Toppers!


