Pajak THR adalah pajak dari Tunjangan Hari Raya karyawan yang diberikan tiap hari raya Idul Fitri. Simak cara menghitung pajak THR 2022 berikut ini.
Tunjangan Hari Raya atau THR selalu diberikan kepada para karyawan, pegawai, dan buruh yang bekerja di perusahaan atau negara tiap tahunnya. Tunjangan ini rutin diberikan tiap hari raya Idul Fitri dan telah diatur oleh negara.
THR ini hukumnya wajib dibayarkan untuk pekerja dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sekitar 26 atau 27 April 2022. Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi apabila perusahaan melanggar aturan ini.
Namun, kamu pastinya bertanya-tanya apakah THR bakal dipotong oleh pajak? Jika iya, berapa besarannya? Bagaimana cara menghitungnya? Karena itu, Toppers perlu simak baik-baik informasi di bawah ini untuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak THR 2022.
BACA JUGA: KIAT JITU MENGELOLA UANG THR LEBARAN
Pajak THR 2022
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau bahwa THR termasuk pendapatan pekerja sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21), khususnya wajib pajak pribadi. Akan tetapi, pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk tiap pekerja tidak sama.
Ketentuan Pajak THR 2022

Sumber Gambar: Pexels
Pajak THR 2022 diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.
Pengenaan pajak terhadap THR diatur dalam ketentuan tersebut termasuk dalam tunjangan masuk dalam kategori tidak teratur. Karena, THR hanya didapatkan pada saat Hari Raya Idul Fitri atau sekali dalam setahun.
Pembayaran pajak THR biasanya dibayarkan melalui pribadi, namun ada beberapa perusahaan yang menanggung kewajiban pajak penghasilan tersebut. Lalu, apakah semua pekerja harus membayar pajak THR 2022 ini?
Berdasarkan aturan, pengenaan pajak THR berlaku bagi pegawai yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54.000.000 per tahun. Jika lebih dari itu akan terkena PPh 21/26 yang berlaku bagi penghasilan teratur maupun tidak teratur.
Besaran Pajak THR 2022

Sumber Gambar: Unsplash
Total penghasilan neto (bersih) bagi pegawai yang dipotong PPh 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan dan Rp 6.000.000 setahun.
Kemudian, hitungan tersebut dikurangi iuran terkait gaji yang dibayar pegawai kepada dana pensiun yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kemudian ada tambahan Rp375.000 sebulan atau Rp4,5 juta per tahun wajib pajak status kawin.
Lalu, tambahan Rp 375.000 per bulan atau Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah dan satu garis keturunan serta anak angkat, dengan paling banyak 3 orang setiap keluarga.
Cara Menghitung Pajak THR

Sumber Gambar: Unsplash
Di sini, Tokopedia akan membagikan cara menghitung PPh Pasal 21 atas gaji dan THR kamu. Kamu hanya perlu menyesuaikan sesuai nominal dari penghasilan dan pemotongan yang kamu terima. Jangan lupa untuk siapkan kalkulator untuk mendapatkan hasil yang akurat.
Pertama-tama yang harus Toppers lakukan adalah mentotalkan penghasilan bruto kamu dalam setahun. Kemudian kurangi dengan biaya jabatan dan iuran lainnya dalam setahun, setelah itu kamu dapat total dari penghasilan neto kamu dalam setahun.
Lalu, setelah mendapatkan pendapatan neto, kamu tinggal kurangi penghasilan neto setahun kamu dengan PTKP setahun (Rp 54.000.000). Maka kamu akan mendapatkan penghasilan kena pajak setahun yang kemudian kamu kalikan dengan besaran pajak PPh 21 terutang (5%).
Nah, itu adalah nilai dari PPh Pasal 21 atas gaji THR atau bonus. Setelah menghitung itu kamu perlu menghitung PPh Pasal 21 atas gaji setahun. Terakhir, kamu kurangi PPh Pasal 21 atas bonus/THR dengan PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan itulah besaran pajak THR 2022 yang harus kamu bayar.
PPh Pasal 21 atas Bonus dan THR
Inilah gambaran penghitungan besaran pajak THR 2022 dengan gaji bruto sebesar Rp 5.000.000, THR sebesar Rp 5.000.000 dan iuran pensiun. Pastikan kamu sesuaikan dengan pendapatan yang kamu terima, ya, Toppers!
Gaji: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
Bonus atau THR = Rp 5.000.000
Maka total penghasilan bruto: Rp 65.000.000
Pengurangan berupa biaya jabatan dan iuran-iuran:
1. Biaya jabatan 5% x Rp 65.000.000 = Rp 3.250.000
2. Iuran pensiun Rp 80.000 x 12 = Rp 960.000
Total pengurangan: Rp 4.210.000
Penghasilan neto setahun: Rp 65.000.000 - Rp 4.210.000 = Rp 60.790.000
Penghasilan neto setahun Rp 60.790.000
PTKP Setahun wajib pajak Rp 54.000.000
Maka, penghasilan kena pajak setahun berasal dari penghasilan neto setahun dikurangi PTKP setahun atau Rp 60.790.000 - Rp 54.000.000 = Rp 6.790.000
Untuk besaran pajak PPh 21 terutang maka 5% x Rp 6.790.000 = Rp 339.500
PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji: Rp 5.000.000 x 12 = Rp 60.000.000
Pengurangan:
1. Biaya jabatan 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
2. Iuran pensiun Rp 80.000 x 12 = Rp 960.000
Total Pengurangan: Rp 3.960.000
Penghasilan neto setahun: Rp 60.000.000 - Rp 3.960.000 = Rp 56.040.000
PTKP setahun wajib pajak Rp 54.000.000
Penghasilan kena pajak setahun Rp 56.040.000 - Rp 54.000.000 = Rp 2.040.000, sehingga pasal 21 terutang atas gaji setahun adalah 5% x Rp 2.040.000 = Rp 102.000
Total PPh Pasal 21 atas Bonus/THR
Setelah PPh Pasal 21 atas bonus/THR dan PPh Pasal 21 atas gaji setahun telah dihitung. Kamu tinggal menguranginya, yakni Rp 339.500 - Rp 102.000 = Rp 237.500.
Sehingga total PPh Pasal 21 atas THR yang harus kamu bayar di tahun 2022 adalah Rp 237.500. Begitulah cara menghitung besaran pajak THR 2022 yang harus Toppers bayar.
BACA JUGA: LEBARAN BOROS? IKUTI 7 TIPS HEMAT SAAT LEBARAN INI!
Sudah mengerti cara menghitung pajak THR tahun 2022 ini? Jangan sampai kamu salah hitung, ya, Toppers! Gunakan kalkulator dan alat bantu hitung lainnya.
Setelah kamu dapat THR kamu bisa belanja fashion wanita dan fashion pria sepuasnya di Tokopedia, tentunya dengan penawaran dan promo yang menarik!
Penulis: Melly Yustin Aulia