Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan – Asuransi ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh para pekerja, baik untuk melindungi dari permasalahan seperti kecelakaan kerja maupun jaminan hari tua ketika telah pensiun. Salah satu jenis jaminan ketenagakerjaan disediakan oleh pemerintah yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Produk Jaminan Kesehatan Ketenagakerjaan ini mulai hadir tahun 2014, melayani para pekerja dengan berbagai manfaat. Kenali BPJS Ketenagakerjaan serta cara mendaftarnya berikut ini!
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS merupakan akronim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS memiliki dua produk jaminan kesehatan, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Nah yang akan dibahas kali ini adalah BPJS Ketenagakerjaan. Produk ini merupakan lanjutan dari layanan Jamsostek di bawah PT. Jamsostek (Persero) yang diberi mandat oleh Undang-Undang sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sejak 1 Januari 2014, sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jamsostek kemudian berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui 3 program yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian(JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), rinciannya sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja: Peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapat hak santunan, uang ganti rugi dan pelayanan kesehatan atas kecacatan akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bila mengalami kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan dan/atau sakit akibat pekerjaan
- Jaminan Kematian: Peserta berhak mendapatkan biaya pemakaman dan uang santunan bagi ahli waris untuk memberikan kepastian seluruh pembiayaan pemakaman dan santunan kepada keluarga/ahli waris bila mengalami hal-hal yang tak terduga dan tidak diinginkan (meninggal)
- Jaminan Hari Tua: Peserta mendapatkan perlindungan tabungan hari tua untuk memberikan kepastian pendapatan sewaktu memasuki usia tua, dengan sistem tabungan; besarannya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki berbagai fitur, seperti e-Saldo (layanan distribusi laporan rincian saldo Jaminan Hari Tua), e-Klaim (aplikasi untuk melakukan permohonan klaim JHT dan JKM), BPJSTK Mobile (Aplikasi Android dan iOS untuk cek saldo, simulasi saldo, dan pencarian informasi terkait program BPJSTK), BPJSTK SMS, Smart Kiosk, dan lainnya. Fitur-fitur ini dapat digunakan untuk mempermudah akses dan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayaan terbaik kepada seluruh peserta.
Nah itu tadi merupakan penjelasan singkat mengenai sejarah, program dan fitur yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tertarik untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan?
Apabila kamu berminat untuk mendaftar, silahkan lihat bagian berikutnya!
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Nah, apabila kamu berminat untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan, tergantung status kepegawaian yang dimiliki. Ada dua status kepegawaian menurut BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
Penerima Upah (PU): Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Seluruh proses administrasi pendaftaran dan pembayaran iuran dilakukan oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
Apabila kamu pekerja penerima upah, pastikan perusahaan tempat bekerja telah mendaftarkan kamu sebagai peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan belum mendaftarkan kamu, proses pendaftaran dapat dilakukan melalui:
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Service Point Office (SPO), yaitu bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti BRI dan BJB
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Atap) di kantor-kantor pemerintah daerah
- Fitur e-Registrasi pada situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id yang tersedia di fitur online services perusahaan
- Bukan Penerima Upah (BPU): Tenaga kerja yang melakukan pekerjaan namun tidak menerima upah dari hasil usaha yang dikerjakannya
Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi kamu Pekerja Bukan Penerima Upah dapat dilakukan melalui:
- Kantor cabang dan kantor cabang perintis
- ATM bank BRI dan bank Mandiri
- Mobil Keliling BPJS Ketenagakerjaan
- PPOB (Payment Point Online Banking)
Langkah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU dengan mendatangi kantor cabang:
- Berikan data-data seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir dan nomor ponsel kamu
- Tunggu proses verifikasi dan validasi data dengan data Adminduk (Administrasi Kependudukan)
- Berikan informasi kepada petugas, seperti pekerjaan, program yang dipilih, dasar upah yang dipilih, masa perlindungan, ahli waris/keluarga serta alamat e-mail
- Tunggu proses input data dan verifikasi oleh sistem
- Terima bukti registrasi pendaftaran
- Lakukan pembayaran melalui kanal-kanal yang telah disediakan
- Tukarkan tanda terima dengan kartu kepesertaan setelah melakukan pembayaran iuran pertama
Perlu diingat bahwa untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, diperlukan kartu identitas yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdapat pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Apabila pendaftaran berjalan lancar, nomor peserta akan terbit paling cepat 1 hari setelah penerimaan dokumen pendaftaran secara lengkap serta membayar lunas iuran pertama. Setelah terdaftar, kamu akan menerima kartu kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan (kartu akan diterbitkan paling lama 7 hari) dan sudah berhak menerima seluruh manfaat yang diberikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Praktis dan Persyaratannya
Nah, itu dia tadi mengenai BPJS Ketenagakerjaan serta cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Tak sulit kan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan? Dengan beragam cara pastinya kini untuk menjadi peserta lebih dipermudah. Setelah melihat beragam manfaat yang ditawarkan, apa kamu tertarik untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan? Nah, apabila kamu sudah mendaftar dan menjadi peserta, tak usah repot dalam urusan pembayaran iuran. Segala urusan pembayaran iuran BPJS dapat kamu lakukan di Tokopedia!