Cara Membuat SIM – Surat Izin Mengemudi (SIM), di Indonesia merupakan bukti registrasi dan identifikasi, diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM. Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, SIM terdiri atas 5 golongan, yaitu SIM A, B1, B2, C dan D. Masing-masing memiliki kriteria berbeda dan kelas kendaraan khusus.
Kamu ingin membuat SIM baru, ataupun memperpanjang SIM yang akan habis masa berlakunya? Yuk simak artikel berikut untuk mempermudah proses kamu!
Cara Membuat SIM
Sumber gambar: freestocks
Nah cara membuat SIM, pertama kamu harus mengikuti peraturan berlaku. Berdasarkan Pasal 83 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 22 Tahun 2009, persyaratan permohonan untuk membuat SIM memiliki rentang usia berbeda.
- SIM A, C dan D: 17 tahun;
- SIM B1: 20 tahun;
- SIM B2: 21 tahun.
Jika kriteria umur telah terpenuhi, jangan lupa ada syarat administratif harus sudah kalian penuhi, yaitu harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Jika sudah memiliki semua maka kamu dapat mendatangi kantor polisi penerbit Surat Izin Mengemudi, biasanya di polres kota atau kabupaten dan sekelasnya. Ingat, bawa semua dokumen penting seperti pas foto 3×4 dan fotokopi KTP. Idealnya, untuk berjaga-jaga, bawalah sekitar 3 hingga 4 buah. Setelah menyiapkan semua dokumen, jangan lupa untuk datang pagi dan dandan rapi. Biasanya, bila memakai sendal dan kaos akan ditolak, karena harus berpakaian rapi ketika foto dan melaksanakan ujian. Namun, semua kembali kepada peraturan masing-masing kantor kepolisian. Nah, setelah itu kamu bisa mengikuti langkah ini:
- Persiapkan semua dokumen
Persiapkan semua dokumen dengan baik, jangan sampai ada tertinggal karena dapat merepotkan. Namun tak usah khawatir karena umumnya akan ada tukang fotocopy di sekitar kantor kepolisian. - Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat ini merupakan salah satu surat wajib untuk mengajukan pembuatan SIM. Biasanya kamu bisa membuat surat ini di kantor kesehatan kepolisian pastinya terletak di area kantor kepolisian. Tes wajib yang diadakan biasanya adalah cek tekanan darah dan tes buta warna, melihat angka dalam warna-warna. - Ambil Formulir
Kamu bisa mengambil formulir pembuatan SIM sesuai tarif yang telah disesuaikan untuk pembuatan SIM baru. - Bayar Asuransi
Untuk mendapatkan SIM, umumnya diharuskan untuk membayar asuransi, berguna apabila kamu mengalami kecelakaan. Namun menurut informasi terbaru, kini asuransi merupakan pilihan opsional, jadi kamu bisa tidak membayarnya jika tidak berkenan. - Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan secara lengkap dan sebenar-benarnya, untuk setelahnya diserahkan ke petugas penjaga. Setelah mengisi, tunggu nama kamu dipanggil oleh petugas untuk mengikuti arahan selanjutnya. - Ikut Ujian
Ada dua ujian untuk mendapatkan SIM, yaitu ujian teori dan ujian praktik. Kamu bisa tidak lulus pada kedua tahap ujian ini dan mendapatkan kesempatan mengulang dengan tenggang 7, 14 dan 30 hari. Persiapkan ujian dengan baik! - Pengambilan sidik jari, dan foto
Setelah lulus ujian dan memenuhi semua persyaratan, maka kamu diharuskan menunggu panggilan selanjutnya yaitu untuk melengkapi informasi SIM dengan membubuhkan tanda tangan, sidik jari, serta foto. Semuanya telah disediakan secara digital. - SIM jadi!
Nah, bagian terakhir hanyalah tinggal menunggu nama kamu dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi! Selamat! Sekarang kamu bisa berkendara dengan aman dan nyaman di jalan raya.
Nah, untuk kamu yang telah memiliki SIM tapi masa berlaku akan/telah habis, dan ingin mengetahui bagaimana cara memperpanjang SIM, simak bagian berikut.
Cara Memperpanjang SIM
Sumber: Situs Resmi Polri
Memperpanjang SIM kini pastinya lebih mudah dengan berbagai inovasi yang dihadirkan oleh Polri. Namun, tetap saja kamu harus melewati dan melengkapi berbagai prosedur. Terutama, perhatikan masa berlaku SIM kamu. Biasanya untuk perpanjangan SIM, dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika sudah melewati masa berlaku dan telat melakukan perpanjangan, tak usah khawatir karena masih memiliki kesempatan yaitu tidak lebih dari 3 bulan dari masa berlaku SIM habis.
Syarat perpanjangan SIM adalah dengan membawa dokumen seperti KTP asli serta fotokopi KTP dan SIM asli yang akan diperpanjang, persiapkan juga fotokopi SIM untuk berjaga-jaga. Setelahnya, kamu bisa mendatangi dua pilihan untuk melakukan perpanjangan SIM, yaitu kantor kepolisian polres kota/kabupaten dan layanan perpanjangan SIM keliling.
Nah, untuk proses perpanjangan SIM kurang lebih sama dengan membuat SIM, minus pada bagian ujian. Berikut prosesnya:
- Lengkapi Dokumen
Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Bawa jumlah fotokopi lebih dari dibutuhkan untuk berjaga-jaga apabila diminta lebih. Kamu juga bisa melakukan perbanyakan dekat kantor kepolisian, karena umumnya tersedia tempat fotocopy. - Cek Kesehatan
Tempat pertama kamu harus kunjungi adalah bagian kesehatan. Pengecekan kesehatan akan dilakukan kembali, dan biasanya sama seperti ketika membuat SIM pertama kali yaitu cek tekanan darah dan tes buta warna. Setelahnya kamu akan diberikan formulir pendaftaran dan kartu asuransi. - Lakukan Pendaftaran
Kamu harus mengisi formulir permohonan SIM dengan lengkap, sesuai dengan data diri kamu dan juga harus ditanda tangani pada halaman akhir. Lampirkan juga dokumen pendukung, yaitu SIM lama, fotocopy SIM, KTP asli serta fotocopy-nya. Kemudian berikan kepada petugas berwenang. - Pengambilan Sidik Jari, Foto, dan Tanda Tangan
Proses terakhir setelah melakukan pendaftaran adalah menunggu dipanggil oleh petugas untuk diambil foto, membubuhkan tanda tangan serta pengambilan sidik jari. Pastikan kamu memakai pakaian rapi ya! - Sim Selesai!
Setelah memberikan semua kelengkapan, kamu hanya perlu menunggu untuk dipanggil dan melakukan pengambilan SIM baru kamu. Selamat!
Nah, kini membuat dan memperpanjang SIM tak usah kesulitan karena kamu bisa dengan mudah melihat informasi tersedia seperti di atas. Itu dia tadi cara membuat SIM dan prosedurnya. Jangan lupa untuk berpakaian rapih dan datang pagi untuk memastikan bahwa kamu dapat menyelesaikan proses pembuatan SIM dengan lancar! Setelah mendapatkan SIM, berkendaralah dengan taat dan tertib ya!