Kamu sudah bekerja atau punya usaha dan punya penghasilan sendiri? Kalau begitu, kamu wajib membayar Pajak Penghasilan (Pph) sesuai dengan UUD No. 36 tahun 2008. Nah, tarif Pajak Penghasilan menurut pasal 21 ini relatif sama setiap tahunnya dan merupakan pajak atas penghasilan seperti upah, honorarium, tunjangan, gaji dan pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Kamu sudah tahu belum cara menghitung Pajak Penghasilan sendiri sehingga kamu bisa persiapkan lebih dulu dananya? Kalau belum yuk, simak cara menghitung Pajak Penghasilan yang mudah dan praktis ini:
Ini langkah-langkah Mudah untuk Menghitung Pajak Penghasilan 21 (PPh pasal 21) yang Bisa Kamu Lakukan:
- Hitung penghasilan bruto kamu dalam setahun, seperti gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.
- Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sesuai dengan statusmu.
- Hitung pengurang lainnya seperti : Tunjangan Biaya Jabatan 5% & Iuran Pensiun 5% dari penghasilan bruto, catatan: Tunjangan Biaya Jabatan Maksimal Rp. 6 juta per tahun, dan Tunjangan Iuran Pensiun maksimal 2,4 juta per tahun.
- Hitung Penghasilan netto mu : Penghasilan Bruto – PTKP – Iuran Jabatan & Pensiun.
- Kalikan Penghasilan Netto dengan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku.
Baca juga: Bermacam Cara Investasi untuk Masa Depan
Contoh Menghitung Pajak Penghasilan 21:
Nah, supaya Toppers lebih mengerti cara menghitung Pajak Penghasilan ini, berikut ada contoh yang bisa menjadi acuanmu :
Misalnya Frans adalah seorang karyawan status menikah dengan anak 1, dengan asumsi data penghasilan sebagai berikut:
- Gaji Pokok Rp. 6 juta
- Tunjangan Transportasi, Uang Makan dan lain-lain : Rp. 2 juta
- Total Penghasilan Bruto : Rp. 8 juta
- Membayar Iuran Pensiun Rp. 300 ribu per bulan kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Pertama, hitung penghasilan netto (penghasilan bersih) 1 tahun
- Penghasilan netto : gaji x 12 x tarif wajib pajak pribadi
: 6.000.000 x 12 x 5%
: 68.400.000
Kedua, cari PTKP atau penghasilan tidak kena pajak.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2000, struktur dan besarnya PTKP adalah sebagai berikut:
- Rp. 2.880.000.- untuk diri wajib pajak pribadi
- Rp. 1.440.000.- untuk tambahan wajib pajak yang sudah kawin
- Rp. 2.880.000.- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
- Rp. 1.440.000.- untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda garis lurus eturunan serta anak angkat paling banyak 3.
- Jadi, PTKP 1 Tahun : wajib pajak + wajib pajak sudah menikah + 1anak
: 2.880.000 + 1.440.000 + 1.440.000
: 5.760.000.-
Ketiga, hitung PKP 1 tahun.
- PKP 1 Tahun : penghasilan netto – PTKP 1 tahun
: 68.400.000 – 5.760.000
: 62.640.000
Keempat, menghitung Pajak Penghasilan (PPh).
Caranya:
- Pajak Penghasilan 1 tahun : PKP 1 tahun x tarif BUT (Bentuk Usaha Tetap)
: 62.640.000 x 10%
: 6.264.000
- Maka, Pajak Penghasilan per bulannya : 6.264.000 : 12
: 522.000
Nah, mudah bukan cara menghitung Pajak Penghasilan (Pph) mu sendiri? Kamu bisa mempersiapkan dana untuk membayar Pajak Penghasilan ini ke bank terlebih dahulu, jadi kamu enggak akan bingung atau telat waktu ketika ingin membayar sesuai waktu yang ditetapkan oleh bankmu. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kamu pasti harus ingat dong, untuk selalu bayar Pajak Penghasilan setiap bulannya. Yuk Toppers, hitung dan persiapkan Pajak Penghasilanmu mulai dari sekarang dan selalu ingat untuk bayar pajak, ya!