• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Mengenal Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Cara Menghitungnya

Share

Mengenal Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan Cara Menghitungnya

Toppers, kamu sudah punya usaha sendiri alias seorang entrepreneur? Punya usaha sendiri pasti jadi impian setiap orang, kan? Karena kamu bebas berkarya dengan produkmu dan bisa mengatur semua proses kegiatan dan kelengkapan sesuai keinginan dan visimu. Tapi, sebagai seorang entrepreneur, kamu udah tahu belum, kalau kamu wajib menambahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke barang daganganmu? PPN ini merupakan pajak yang diberikan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen. Bisa dibilang ini merupakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga dikenal oleh sebagian orang sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Nah, kamu masih bingung cara menghitung PPN ini? Yuk, simak cara menghitung PPN sendiri untuk kamu bisa tambahkan ke harga jual barangmu:

Baca juga: Cara Mudah Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Cara Menghitung PPN :

PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

TARIF PPN :

  1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) diterapkan atas:
  • ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
  • ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
  • ekspor Jasa Kena Pajak.

cara menghitung PPNSumber gambar: Pixabay

Contoh Cara Menghitung PPN :

1. PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 20.000.000,00

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang.

Cara Menghitung PPN:

= 10% x Rp. 20.000.000,00

= Rp. 2.000.000,00

PPN sebesar Rp. 2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.

 

2. PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh penggantian sebesar Rp. 10.000.000,00.

Cara Menghitung PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”

= 10% x Rp. 10.000.000,00

= Rp. 1.000.000,00

PPN sebesar Rp. 1.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.

 

3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan nilai Impor sebesar Rp. 15.000.000,00.

PPN yang dipungut melalui Direktorat

Jenderal Bea dan Cukai.

Cara Menghitung PPN :

= 10% x Rp. 15.000.000,00

= Rp. 1.500.000,00

PPN sebesar Rp 1.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Mudah dan Praktis

Nah, mudah bukan cara menghitung PPN? Kamu tinggal mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan kamu bisa menghitung PPN untuk penjualan produkmu. Kita sebagai pembeli atau konsumen juga harus ikut membantu penjual dengan membayar PPN di barang yang kita beli ya. Dengan begitu, kegiatan jual beli barang bisa berlangsung dengan baik. Siap menjadi seorang entrepreneur dan menghitung PPN mu sendiri, Toppers?

Berbicara soal pajak, kini Toppers juga bisa menikmati fitur bayar pajak online yang ada di Tokopedia, lho! Jadi masyarakat wajib pajak, dimulai dari Tokopedia.

Share

TokopediaTokopedia

Related Articles

Yuk, Kenali Jenis dan Macam-Macam Zakat bagi Umat Muslim!
Salam
Yuk, Kenali Jenis dan Macam-Macam Zakat bagi Umat Muslim!
© 2009-2024, PT Tokopedia