Biaya Iuran BPJS Kesehatan dan Denda Keterlambatannya – Asuransi jiwa atau jaminan kesehatan kini menjadi kebutuhan wajib bagi masyarakat. Untuk mempermudah akses masyarakat terhadap jaminan kesehatan, pemerintah menghadirkan produk BPJS Kesehatan. Ini merupakan solusi dari pemerintah menghadapi permasalahan kesehatan, serta berperan dalam menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia. BPJS kesehatan hadir dengan berbagai tipe dan jumlah iuran. Serta, apabila kamu telat membayarnya maka akan dikenakan denda. Ingin tahu biaya iuran BPJS Kesehatan serta denda keterlambatannya? Simak penjelasan berikut!
Baca juga: Cara Cek Tagihan Biaya BPJS Kesehatan
Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Sumber gambar: Breakingpic
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau biasa dikenal BPJS Kesehatan memiliki beragam produk jaminan kesehatan dengan manfaat dan kelebihan berbeda. Jika ingin mendaftar BPJS Kesehatan, maka kamu diharuskan untuk memilih dan menentukan kelas fasilitas kesehatan, tersedia dalam 3 kategori berbeda, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Masing-masing kelas memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri, pula berlaku mengenai jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Perbedaan yang utama adalah mengenai jumlah biaya iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulannya. Untuk iuran peserta BPJS perorangan atau dibayarkan secara mandiri (peserta BPJS bukan penerima upah), rincian biaya iuran bulanan terbaru adalah sebagai berikut:
- Kelas 1, dengan fasilitas kamar rawat inap kelas 1 (ruangan rawat inap 2-4 kamar tidur) dikenakan biaya iuran sebesar Rp80.000,00
- Kelas 2, mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2 (ruangan rawat inap 3-5 kamar tidur) dikenakan biaya iuran sebesar Rp51.000,00
- Kelas 3, mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 3 (ruangan rawat inap dengan 4-6 kamar tidur) dikenakan biaya iuran sebesar Rp25.500,00
Peserta Penerima Bantuan Iuran BPJS dan yang didaftarkan pemerintah daerah dikenakan biaya iuran sebesar Rp23.000,00
Biaya iuran BPJS Kesehatan tertera dari penjelasan tadi merupakan harga baru, telah mengalami kenaikan terhitung sejak 1 April 2016 melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan menggunakan nomor Virtual Account kamu yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada saat pendaftaran, kemudian dibayarkan secara perbankan melalui ATM, EDC, autodebet, teller, SMS banking serta Internet Banking. Kamu juga dapat membayar iuran BPJS Kesehatan melalui kanal lain seperti Tokopedia. Selain itu, biaya iuran BPJS Kesehatan juga dapat dibayarkan lebih dari 1 bulan yang dilakukan di awal.
Nah, untuk menjamin kelancaran pelayanan jaminan kesehatan, peserta BPJS kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran secara berkala paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, tak usah khawatir karena iuran dapat kamu bayar pada hari kerja berikutnya. Namun, seperti jaminan kesehatan lain, tentunya BPJS Kesehatan juga memiliki tata peraturan mengenai keterlambatan. Informasi mengenai biaya denda keterlambatan pembayaran iuran tersedia pada bagian berikut.
Biaya Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan sebagai penyedia jaminan kesehatan tentunya sudah memiliki peraturan sendiri mengenai keterlambatan seperti layaknya asuransi kesehatan lain. Peraturan keterlambatan yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan adalah apabila peserta mengalami keterlambatan pembayaran iuran lebih dari satu bulan terhitung sejak tanggal 10, maka untuk sementara waktu jaminan kesehatan peserta akan diberhentikan.
Status kepesertaan akan aktif kembali apabila peserta melakukan dua hal berikut:
- Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak untuk waktu 12 bulan;
- Membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan
Nah, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh. Denda berlaku sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan; dan
- Besaran denda paling tinggi sejumlah RP30.000.000,00
Untuk pembayaran denda sementara yang diberikan oleh petugas BPJS Kesehatan, peserta tetap dapat melakukan dengan cara sama seperti membayar biaya iuran BPJS kesehatan, yaitu menggunakan Virtual Account, secara sekaligus. Apabila terdapat kekurangan pembayaran denda, maka biaya kekurangan diperhitungkan bersamaan dengan pembayaran tagihan biaya iuran berikutnya. Tak usah khawatir apabila terdapat kelebihan pembayaran denda, maka akan diberikan pengembalian dana yang telah dibayarkan.
Baca juga: 3 Langkah Mudah Berobat Dengan BPJS
Nah, itu dia tadi penjelasan mengenai biaya iuran BPJS Kesehatan serta denda keterlambatannya! Semoga informasi ini berguna dan mempermudah kamu untuk menggunakan akses jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik melalui jaminan kesehatan, jangan lupa selalu untuk membayar biaya iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, agar tidak dikenakan denda ya Toppers! Jangan lupa juga bahwa kamu bisa membayar biaya iuran BPJS Kesehatan lewat Tokopedia! Sehat dimulai dari Tokopedia!