Sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan ternyata berat. Apa saja ancaman sanksinya? Berikut ini uraiannya.
Semua pekerja berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan tempat dia bekerja.
Mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang diamanahkan untuk melindungi seluruh tenaga kerja.
Untuk menjalankan programnya, BPJS Ketenagakerjaan memungut iuran pada seluruh peserta melalui perusahaan atau pemberi kerja.
Iuran ini bersifat wajib ya, Toppers. Pemerintah bahkan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan iuran BPJS.
Nah, sebelum mengulas lebih lanjut mengenai sanksi-sanksi tersebut, ada baiknya mengetahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan berikut.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi pekerja pada perusahaan maupun perseorangan.
Manfaat JHT yakni uang tunai diakumulasi menjadi iuran ini bisa diambil ketika peserta telah mencapai 56 tahun.
Bila uang tunai ingin diambil sebelum 56 tahun, harus dengan catatan maksimal 10% total saldo untuk persiapan pensiun dan maksimal 30% total saldo untuk perumahan.
Program JHT ini memiliki besar iuran 5.7% dari upah 2% pekerja hingga maksimal Rp 414.000 dan 3.7% bagi perusahaan.
Nantinya iuran program JHT dibayarkan oleh perusahaan yang mana daftar iuran dipilih berdasarkan penghasilan peserta masing-masing.
BACA JUGA: SYARAT DAN CARA KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.
Besar iuran yang dibayarkan program ini berkisar 0,24% – 1.74% dari penghasilan tergantung risiko kecelakaan yang dialami. Nantinya peserta akan menikmati perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
- Jaminan Pensiun
Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta maupun ahli waris BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.
Besar iuran yang harus dibayarkan program ini berkisar 2% dibayarkan perusahaan dari penghasilan yang dilaporkan.
- Jaminan Kematian
Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan manfaat bagi ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Dalam hal ini, santunan diberikan secara berkala selama 24 bulan bagi ahli waris peserta dan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta.
Perusahaan membayar iuran pada program ini sebesar 0.3% dari penghasilan yang dilaporkan.
Sayangnya, pelaksanaan iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan ini masih belum diterapkan pada beberapa perusahaan maupun perseorangan.
Banyak perusahaan yang menganggap pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan mengurangi pendapatan perusahaan.
Tetapi, tentunya akan ada sanksi administratif bagi perusahaan ketika tidak bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Apa saja ancaman sanksinya? Simak uraian berikut.
Sanksi Tidak Bayar BPJS Ketenagakerjaan
1. Sanksi Berupa Teguran Tertulis
Sanksi administratif perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa teguran tertulis.
Sanksi berupa teguran tertulis ini dituangkan dalam Pasal 6 UU BPJS. Sanksi teguran tertulis ini diberikan paling banyak 2 kali untuk jangka waktu paling lama 10 hari.
BACA JUGA: CARA CEK SALDO BPJS KETENAGAKERJAAN
2. Sanksi Berupa Denda
Sanksi perusahaan tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan yang kedua adalah berupa denda. Sanksi berupa denda ini masuk ke dalam Pasal 7 UU BPJS.
Sanksi denda akan berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari ketika sanksi tertulis kedua berakhir.
3. Sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik
Terakhir, ancaman sanksi perusahaan yang tidak bayar BPJS Ketenagakerjaan adalah tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Sanksi jenis ini tertuang dalam Pasal 8 UU BPJS. Dalam pelaksanaan sanksi ini, BPJS bekerja sama kepada instansi pemerintah, juga pemerintah provinsi/daerah.
Sanksi jenis ini meliputi perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti terder proyek, izin mempekerjakan tenaga asing hingga izin mendirikan bangunan (IMB).
Nah, itulah sejumlah sanksi yang harus perusahaan tanggung bila tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, segeralah penuhi hak dan kewajibanmu sebelum badan usaha atau perusahaan dikenakan sanksi oleh pihak BPJS.
Jika kamu ingin bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, sekarang kamu bisa membayarnya secara online melalui Tokopedia.