Tidak bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan karena telat bayar iuran? Baca artikel ini untuk temukan cara aktifkan kepesertaan kamu.
Jatuh sakit merupakan kejadian tidak terduga yang tidak diharapkan oleh siapapun. Saat sakit, kita jadi tidak bisa beraktivitas seperti biasanya.
Belum lagi, memikirkan tagihan rumah sakit yang biayanya bisa bikin kondisi keuangan berantakan.
Untungnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir sebagai solusi untuk melindungi peserta dan memberi akses ke berbagai macam pelayanan kesehatan untuk semua masyarakat Indonesia, secara adil dan merata.
Terhitung tanggal 1 Agustus 2019, jumlah orang yang terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan sudah mencapai 223.347.554 jiwa.
Semua orang yang sudah terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dengan menggunakan KIS yang sudah terdaftar, kamu bisa mengakses banyak fasilitas kesehatan dengan biaya yang sangat murah.
Besar Iuran BPJS Kesehatan dan Konsekuensi Telat Bayar
Untuk mengakses fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia, peserta BPJS Kesehatan perlu membayar iuran setiap bulannya.
Biaya iuran per bulan adalah Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 80.000 untuk kelas III.
Tarif tersebut berlaku untuk satu anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga. Jika dibandingkan dengan premi asuransi kesehatan swasta, besaran iuran yang ditetapkan jelas sangat ringan dan menguntungkan.
Iuran ini harus dibayarkan secara rutin setiap bulan. Jika telat membayar sampai batasan waktu yang ditentukan, terdapat konsekuensi yang bisa sampai membatasi akses penggunaan keanggotaan BPJS kamu.
Sampai batas 3 bulan, anggota yang telat membayarkan iuran akan dikenakan denda sebesar 2% dari biaya yang seharusnya dibayarkan. Setelah itu, kartu BPJS pihak yang bersangkutan akan diblokir sehingga tidak dapat digunakan.
Batas waktu paling lama tunggakan pembayaran tunggakan iuran adalah 24 bulan, dan itu harus tetap dilunaskan. Peraturan ini sudah dikukuhkan dalam undang-undang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, Pasal 42 Nomor 3.

Cara Mengaktifkan Kesepertaan yang Terblokir
Satu-satunya cara untuk mengaktifkan kembali keanggotaan yang sudah diblokir adalah dengan segera melunasi tunggakan yang kamu punya.
Untuk melunasi tunggakan, kamu tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan.
Pembayaran biaya pelunasan ini bisa dilakukan secara online melalui berbagai platform seperti Tokopedia.
Saat membayar, jangan lupa menambahkan biaya denda sebesar 2% yang, ya. Setelah membayar secara lunas, kepesertaan kamu akan secara otomatis aktif kembali, Toppers.
Namun, jika sudah lebih dari 2 x 24 jam (2 hari) keanggotaan kamu belum juga aktif, kamu harus menghubungi Call Center BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
BACA JUGA: SYARAT DAN CARA BUAT BPJS KESEHATAN UNTUK CALON BAYI
Cara Agar Kepesertaan Tidak Terblokir
Agar kepesertaan BPJS Kesehatan kamu tidak diblokir dan terhindar dari denda, biasakan untuk melunasi iuran bulanan tepat waktu.
Jangan tunggu sampai ada kejadian yang menimpa keluarga dan kamu harus kerepotan membayar biaya rumah sakit yang harganya berlipat-lipat.
Agar tidak telat atau lupa membayar kamu bisa melakukan autodebet tagihan melalui fitur langganan milik Tokopedia.
Cukup sekali daftarkan diri di fitur ini, seluruh tagihan bulanan akan terbayar secara otomatis tepat pada waktunya.
Jika kamu atau anggota keluargamu belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, segera daftarkan diri dan keluarga kamu, dan gunakan fitur langganan milik Tokopedia agar tidak telat atau lupa membayar iuran bulanannya.
Dapatkan juga promo menarik berupa cashback maupun diskon spesial pembayaran iuran BPJS Kesehatan hanya untuk bulan ini. Jadi, segera kunjungi Tokopedia sekarang juga!
