Bagi kamu yang sebentar lagi menjadi ibu, jangan lupa untuk mendaftarkan calon bayimu dalam program BPJS Kesehatan. Pelajari syarat dan panduan cara buat BPJS calon bayi di artikel ini.
Selain orang dewasa dengan usia maksimal 55 tahun, BPJS Kesehatan juga menerima orangtua yang ingin mendaftarkan bayi di dalam kandungan.
Dengan mendaftarkan calon bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan, para orangtua sudah mengantisipasi risiko finansial yang mungkin muncul ketika bayi harus mendapatkan perawatan pasca-dilahirkan.
Maklum saja, Toppers. Biaya perawatan untuk bayi yang baru dilahirkan cukup mahal. Terlebih jika bayi harus mendapatkan perawatan di ruang NICU.
Nah, bagi kamu yang ingin membuat BPJS untuk calon bayi, berikut ini persyaratan dan cara yang harus kamu ikuti.
Kategori Kepesertaan BPJS Calon Bayi
Perlu diketahui, sebelum mendaftarkan calon bayi, sang ibu harus terlebih dahulu terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Untuk mendaftarkan bayi, Toppers tidak bisa menggunakan jalur online. Kamu harus datang langsung ke cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Sebelum buat BPJS calon bayi, perlu diketahui terlebih dahulu jenis kategori kepesertaan BPJS yang kamu ikuti. Berikut ini 3 Kategori BPJS:
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). Iuran peserta jenis ditanggung dan disubsidi oleh pemerintah.
- Peserta non-PBI/mandiri. Iuran peserta jenis ini dibayarkan sendiri.
- Perserta Perusahaan/ketenagakerjaan. Iuran peserta jenis ini dibayarkan oleh perusahaan.
Perlu kamu ketahui Toppers, syarat dan cara buat BPJS calon bayi berbeda untuk masing-masing jenis kepesertaan. Di bawah ini adalah panduan lengkap untuk masing-masing kategori peserta:
Syarat dan Cara Buat BPJS Calon Bayi untuk Peserta Mandiri
Syarat Buat BPJS untuk Calon Bayi Peserta Mandiri
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi buku rekening tabungan yang akan digunakan untuk pembayaran
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ibu dan ayah calon bayi
- Hasil USG
- Surat keterangan hamil dari dokter.
Panduan Cara Buat BPJS Calon Bayi Peserta Mandiri
- Mendatangi kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili KTP,
- Mengambil nomor antrean. Selanjutnya, isi form pendaftaran,
- Setelah langkah di atas selesai, berikan dokumen yang sudah diisi lengkap kepada petugas,
- Jika pendaftaran selesai, kamu akan diberikan nomor virtual account melalui sms,
- Kartu BPJS calon bayi akan dicetak dalam bentuk print out sementara dengan nama “Calon Bayi Ny….”
Dalam Peraturan BPJS peserta mandiri dapat mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS selambat-lambatnya 14 hari sebelum dilahirkan atau usia kehamilan 7 hingga 8 bulan.
Hal ini sangat bermanfaat sehingga apabila bayi yang baru lahir membutuhkan perawatan medis maka tetap akan ditanggung BPJS Kesehatan, dengan syarat pihak keluarga telah mengurus pendaftaran bayi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA: KARTU BPJS KESEHATAN HILANG? BERIKUT INI SYARAT DAN CARA MENGURUSNYA
Syarat dan Cara Buat BPJS Calon Bayi untuk Peserta PPU
Syarat Buat BPJS Calon Bayi untuk Peserta PPU
- Berlaku untuk anak ke 1, ke 2 dan anak ke 3
- Waktu pendaftaran maksimal 3 x 24 jam sejak bayi dilahirkan
- Pendaftaran dapat dilakukan oleh HRD Perusahaan
- Pihak HRD melaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan dokumen dibawah ini
- Fotokopi Kartu JKN-KIS orangtua
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan hamil dari dokter
- Sertakan juga dokumen asli KTP, Kartu Keluarga dan Kartu JKN-KIS.
Cara Buat BPJS Calon Bayi untuk Peserta PBI
- Lampirkan surat keterangan hamil dari dokter atau bidan,
- Lampirkan fotokopi Kartu JKN-KIS ayah dan ibu,
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ayah dan ibu,
- KTP, Kartu Keluarga, dan Kartu JKN-KIS asli.
Demikianlah syarat dan panduan cara buat BPJS calon bayi. Untuk ketentuan layanan kelas, bayi yang lahir akan terdaftar di kelas yang sama dengan orangtua.
Denan begitu, kewajiban pembayaran iuran BPJS juga sesuai dengan kelas layanan tersebut.
Walaupun pendaftaran tidak bisa dilakukan secara online, kamu bisa membayar iuran BPJS Kesehatan secara online lewat tokopedia. Yuk, daftar dan bayarkan iuran BPJS Kesehatan sekarang juga.