Ingin mencairkan iuran JHT? Berikut ini panduan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan syarat lengkap yang harus dipenuhi.
Bagi seorang pekerja, BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah yang wajib diikuti.
Selain karena diamanatkan undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan seorang pekerja.
Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang dananya diambil dari iuran BPJS Ketenagakerjaan kamu.
Sekadar informasi saja, Toppers, JHT ini bisa dicairkan saat pekerja sudah berumur 56 tahun atau setelah bekerja selama 10 tahun atau sebelum masa pensiun dengan tujuan untuk pembiayaan perumahan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan klaim JHT dalam 3 pilihan pencairan dana yaitu 10%, 30%, dan 100%.
Pencairan 10% dana JHT diperuntukan persiapan pensiun, sedangkan 30% diperuntukan membayar biaya perumahan.
Untuk pencairan 10% dan 30%, peserta hanya boleh memilih salah satu, tidak boleh keduanya.
Berikut adalah persyaratan rinci dan prosedur 3 pilihan klaim JHT untuk BPJS Ketenagakerjaan:

1. Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan/JHT 10%
Klaim 10% JHT diperuntukan khusus persiapan menjelang masa pensiun. Setelah klaim 10%, kamu bisa langsung mencairkan 100%, yaitu klaim JHT secara penuh.
Untuk mengklaim JHT 10%, persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang mengajukan klaim adalah:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
- Masih aktif bekerja di perusahaan
Jika sudah memenuhi kedua persyaratan tersebut, kamu harus melengkapi dokumen yang harus diserahkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Untuk klaim 10% JHT, dokumen yang harus diserahkan adalah:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor peserta dan dokumen asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu asli
- Surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa peserta masih aktif bekerja
- Buku rekening tabungan

2. Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan/JHT 30%
Klaim 30% JHT diperuntukan khusus membayar biaya perumahan. Klaim ini bisa digunakan untuk membayar uang muka rumah yang akan kamu beli.
Sama dengan klaim 10%, untuk klaim 30%, kamu bisa langsung mencairkan 100%, yaitu klaim JHT secara penuh.
Untuk mengklaim JHT 30%, persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta yang mengajukan klaim adalah:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
- Masih aktif bekerja di perusahaan
Dokumen yang harus dilengkapi dan diserahkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan:
- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor dan dokumen asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu asli
- Surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa peserta masih aktif bekerja
- Dokumen yang menyangkut perumahan
- Buku rekening tabungan
BACA JUGA: CARA CEK SALDO BPJS KETENAGAKERJAAN
3. Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan/JHT 100%
Terdapat lima persyaratan dasar klaim 100% dari dana JHT dan dokumen yang harus diserahkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah rinciannya.
1. Mencapai umur 56 tahun
Ketika mencapai usia 56 tahun, peserta dianggap sudah memasuki waktu pensiun. Dokumen yang harus dilengkapi untuk klaim 100% JHT adalah:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor dan dokumen asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu asli
- Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan beserta surat keterangan asli
- Buku rekening tabungan
2. Meninggal dunia
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, klaim penuh atas JHT dapat dilakukan oleh dan diberikan kepada ahli waris. Dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor dan dokumen asli
- Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta surat keterangan asli
- Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta surat asli
3. Mengalami cacat total
Cacat total yang diakibatkan oleh kecelakaan tidak terduga atau penyakit, menjadi salah satu persyaratan klaim 100% JHT. Pengajuan klaim ini bisa diwakili oleh keluarga atau orang terdekat kamu. Dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor dan dokumen asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta kartu asli
- Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta surat keterangan asli
- Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit beserta surat asli
- Buku rekening tabungan
BACA JUGA: 29 KATA MOTIVASI KERJA UNTUK MELECUT SEMANGAT UNTUK BEKERJA KERAS
4. Pindah ke luar negeri
Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan akan pindah ke luar negeri untuk alasan apapun, dana JHT bisa dicairkan secara penuh. Dokumen yang harus dilengkapi adalah:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi Paspor dan dokumen asli
- Fotokopi visa bekerja atau ijin tinggal di luar negeri beserta bukti asli
- Fotokopi surat keterangan perpindahan kerja ke luar negeri
5. Terkena PHK
Jika Anda terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memutuskan untuk berhenti bekerja dan Anda tidak mencari pekerjaan lagi maka Anda dapat mencairkan 100% dana JHT. Cukup menunggu satu bulan setelah Anda berhenti bekerja, kemudian Anda dapat melakukan klaim JHT. Dokumen yang perlu disediakan adalah:
- Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
- Fotokopi KTP atau paspor dan dokumen asli
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan kartu asli
- Fotokopi Parklaring (surat pengalaman atau referensi kerja dari perusahaan) beserta surat asli
- Buku rekening tabungan
Selain kelima persyaratan tersebut, kamu tetap bisa mengklaim JHT yang sudah ditabungkan selama bekerja, ketika kamu sudah tidak lagi bekerja.
Terhitung 1 bulan setelah berhenti kerja, saldo JHT kamu dapat dicairkan secara penuh. Klaim Jaminan Hari Tua sekarang bisa dilakukan dengan sangat mudah, melalui layanan e-klaim secara online.
Meskipun begitu, terdapat beberapa dokumen yang tetap harus langsung diserahkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan agar klaim kamu bisa dicairkan.
Pastikan kamu memenuhi persyaratan klaim, mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, dan mengikuti prosedur untuk mengklaim saldo Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
