• socmed Facebook icon
  • socmed Instagram icon
  • socmed Twitter icon
  • socmed Youtube icon
Tokopedia
Tokopedia Blog - Home
MORE STORIES

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Contoh Kasusnya

Share

Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Contoh Kasusnya

Bingung menghitung PPh 21 yang benar dan sesuai aturan? Berikut ini contoh perhitungan PPh 21 yang sesuai Ketentuan Umum Perpajakan.


Pajak adalah kewajiban yang harus dituntaskan masyarakat pada negara. Jika dibagi berdasarkan lingkup wilayahnya, pajak yang harus dibayarkan terbagi menjadi tiga, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah jenis pajak pusat yang harus dibayarkan oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, dan penerima pesangon yang mendapatkan penghasilan.

Penghasilan ini dapat berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, hadiah, maupun pembayaran lainnya yang diterima oleh setiap pegawai. Pajak ini dibayarkan setiap tahunnya.

bayar pajak kendaraan

Tarif PPh 21 dibagi menjadi 2, yaitu untuk penerima penghasilan wajib pajak bagi pemilik NPWP, dan penerima penghasilan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.

Tarif pajak penghasilan bersifat progresif dan ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima setiap tahunnya.

Bersifat progresif di sini maksudnya adalah semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi juga tarif pajak yang dikenakan.

Hal yang Harus Diketahui Sebelum Menghitung PPh 21

cara menghitung pajak penghasilan pasal 21
Sumber gambar: armenianweekly

Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 adalah:

1. Penerima Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak dikenakan kepada pegawai tetap, penerima pensiun berkala, dan pegawai tidak tetap dengan penghasilan lebih dari Rp 4.500.000 per bulan.

2. Seseorang dengan Penghasilan Lebih dari Jumlah Tertentu

Pegawai tetap maupun tenaga lepas (freelance) yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, baik dalam bentuk upah harian, mingguan, satuan atau borongan. 

BACA JUGA: CARA MEMBUAT KODE BILLING UNTUK BAYAR PPH 21

3. 50% dari penghasilan bruto

Setengah atau 50% dari penghasilan kotor yang didapatkan oleh bukan pegawai termasuk dalam pemotongan PPh 21, untuk penerima imbalan yang bersifat tidak berkesinambungan seperti yang tertera di dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c).

4. Jumlah penghasilan bruto

Semua yang termasuk dalam jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan, seperti yang sudah dijelaskan dalam tiga poin sebelumnya.

3 Metode Perhitungan PPh 21

cara perhitungan pph pasal 21
Sumber gambar: abl

Untuk cara menghitungnya, terbagi menjadi tiga cara, yaitu Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak), Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak), dan Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan).

Pemotongan pajak penghasilan diterapkan untuk karyawan tetap dan tidak tetap, dengan tarif pajak 5% untuk penghasilan per tahun sampai dengan 50 juta, 15% untuk 50 sampai 250 juta, 25% untuk di atas 500 juta, dan 30% untuk penghasilan di atas 500 juta per tahun. Berikut adalah cara penghitungannya:

1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode ini biasanya digunakan untuk pegawai yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri, atau dalam kata lain gajinya tidak langsung dipotong PPh 21 oleh perusahaan.

Contoh soal perhitungan PPh 21: 

Toppers merupakan seseorang tanpa tanggungan (lajang) dan menerima gaji pokok bulanan sebesar Rp 8.000.000 atau setara dengan Rp 96.000.000 per tahun. Jika dihitung dengan tarif yang berlaku, perhitungannya adalah:

  • Rp 50.000.000 dikalikan 5%, pajak yang terutang adalah Rp 2.500.0000
  • Rp 46.000.000 dikalikan 15%, pajak yang terutang adalah Rp 6.900.000

Total PPh yang harus dibayarkan adalah Rp 9.400.000 per tahun atau Rp 783.333 per bulannya, dan gaji bersih yang didapatkan per tahun menjadi Rp 86.600.000.

cara menghitung pajak pph pasal 21
Sumber gambar: indianacountypa

2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode ini adalah untuk pegawai yang mendapat tunjangan pajak dari tempat kerja senilai pajak yang akan dipotong.

Hal ini berarti gajinya dinaikkan terlebih dahulu senilai tarif PPh yang harus dibayarkan, baru setelah perhitungan pegawai mendapat gaji bersih.

Cara perhitungannya sama dengan poin sebelumnya, hanya saja biaya PPh per bulan (dalam kasus ini Rp 783.333) dimasukkan ke gaji kotor.

Jadi, gaji kotor adalah Rp 8.783.333 per bulan, dan gaji bersih yang diterima tetap Rp 8.000.000 per bulannya.

3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Nah, kali ini adalah metode perhitungan untuk pegawai yang mendapatkan gaji bersih dengan tanggungan pajak oleh perusahaan.

Berapapun jumlah gaji dan tarif PPh yang dikenakan, kantor akan menanggung pajak yang harus dibayarkan oleh pegawainya.

Cara perhitungannya kurang lebih sama dengan poin kedua, tetapi dalam konteks pajak terhutangnya dibayarkan oleh perusahaan.

Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini berarti pemotongan PPh tidak semata-mata diaplikasikan sesuai tarif yang berlaku, tetapi juga ditambah pengurangan PTKP terlebih dahulu.

BACA JUGA: NTPN HILANG? INI CARA MENDAPATKANNYA KEMBALI

PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah:

  • Rp 54.000.000 per tahun, setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi 
  • Rp 4.500.000 per tahun, setara dengan Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan)
  • Rp 4.500.000 per tahun, setara dengan Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah atau anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, batas terbanyak adalah 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Itu dia, penjelasan singkat mengenai cara menghitung PPh 21. Kesimpulannya, semakin besar pendapatan semakin besar juga tarif pajak penghasilan yang akan dikenakan dan harus dilunasi.

Nah, bagi kamu yang ingin membayar PPh 21, saat ini kamu bisa melunasi kewajibanmu tersebut melalui Tokopedia, Toppers.

Kamu bisa langsung memasukkan id billing dan membayar pajaknya melalui fitur MPN-Tokopedia. Yuk, tuntaskan kewajiban perpajakan dengan membayar pajak tepat waktu.

Share

Surtan SiahaanSurtan Siahaan

Related Articles

Investasi Bodong: Sejarah, Ciri-Ciri & Cara Mencegahnya
Keuangan
Investasi Bodong: Sejarah, Ciri-Ciri & Cara Mencegahnya
© 2009-2024, PT Tokopedia